
ANTARA/Noveradika
GKR Hemas (kanan) menjadi partisipan dalam aksi menolak RUU Pornografi yang diselenggarakan oleh Forum Yogyakarta Untuk Keberagaman (YUK!) di gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (22/9).
[JAKARTA] RUU Pornografi dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan dan anak. Namun, sejumlah anggota DPR masih bertekad untuk mengesahkannya dengan dalih bahwa RUU ini bertujuan melindungi perempuan dan anak.
"Dalam pandangan kami, pernyataan anggota DPR itu tidaklah benar. Sebaliknya, masih banyak persoalan mendasar yang sangat krusial," ujar Direktur Eksekutif Institut Perempuan, R Valentina Sagala, di Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Valentina, terdapat beberapa hal yang berbenturan dengan semangat penegakan hak asasi perempuan dan perlindungan anak, seperti diamanatkan Pasal 28I UUD 1945.
Pertama, katanya, RUU Pornografi berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 Ayat (2) melarang tindakan seseorang "menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual". Melalui pasal ini, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban kemiskinan struktural.
Selain itu, RUU Pornografi terlihat menyederhanakan problem prostitusi dan layanan seksual di Indonesia di mana hingga saat ini kebijakan mengenai prostitusi belumlah final dan mengandung perdebatan.
Kedua, ungkap Valentina, RUU Pornografi mengkriminalisasi perempuan dan anak obyek pornografi. Hal ini tercermin dari ketentuan larangan terhadap setiap orang yang "dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi" (Pasal 8).
"RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan adanya eksploitasi dan komoditisasi dalam pornografi," ucapnya.
Melihat kondisi ini, kami, Institut Perempuan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, serta proses pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat, dan kelompok marginal lain.
Kurang Aspiratif
Aktivis perempuan dari LBH-APIK, Ratna Batara Murtii, mengatakan, proses pembahasan RUU Pornografi tidak terbuka dan draf RUU pun susah diakses oleh sejumlah pihak yang ingin mengetahui dan mengevaluasi pasal-pasal di dalamnya.
Selain itu, dengan adanya perubahan nama RUU, dari RUU Antipornografi menjadi RUU Pornografi serta adanya perubahan batang tubuh/substansi RUU seharusnya diikuti dengan dengar pendapat umum.
"Prosesnya selama ini tidak aspiratif. Seharusnya dengan adanya perubahan harus RDPU lagi karena kita tidak mengenal RUU warisan (RUU Pornografi sudah dibahas 11 tahun), jangan mengandalkan uji publik. Bukan mengubah satu-dua pasal, tapi substansi secara keseluruhan," tutur Ratna.
Beberapa hal yang dikritik Ratna adalah mengenai kerancuan pengaturan definisi dan kriminalisasi yang terlalu berlebihan. Apalagi, pengaturan juga memasuki wilayah paling pribadi dari seseorang.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi menjadwalkan tanggal 25 September 2008 menugaskan Tim Kecil untuk merumuskan masukan dari hasil uji publik di empat provinsi, yakni Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, sudah dapat memberikan data serta informasi kepada Panja sebagai bahan rapat Panja.
"Berdasarkan jadwal yang sudah disepakati, rencananya dalam rapat Panja, diharapkan Tim Kecil yang bertugas merumuskan masukan dan temuan selama uji publik sudah dapat diserahkan kepada kami. Hasil rumusan ini akan digodok selama dua hingga tiga hari. Jadi, paling lambat tanggal 25 September sudah ada gambaran awal apa saja masukan masyarakat yang diterima Panja," ucap anggota Panja DPR, Setiowati, kepada SP, Senin ( 22/9).
Setiowati mengharapkan, masyarakat dan media massa dapat bersikap netral dan mencermati kebutuhan perlunya UU Pornografi secara arif dan bijaksana sebagai upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari pornografi. [S-26/E-5]