
SP/Fuska Sani Evani
Masyarakat yang bergabung dalam Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Pornografi di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/9).
[JAKARTA] DPR dan pemerintah akhirnya mengurungkan niat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan menyetujui atau tidak atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang awalnya direncanakan Selasa (23/9), menyusul munculnya reaksi penolakan dari berbagai kalangan dan daerah. Meskipun ditunda, Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU tersebut, terus bekerja dengan membentuk tim kecil (timcil) yang terdiri sembilan anggota DPR dan wakil pemerintah untuk menyempurnakan naskah RUU Pornografi yang menuai protes itu.
Salah seorang anggota Panja RUU Pornografi di DPR yang dihubungi SP, Minggu (21/9) menyebutkan, rencana awal pengambilan keputusan atas RUU tersebut, memang tidak bisa dicapai. Selain karena masih kuat reaksi penolakannya, masukan yang diterima dari hasil uji publik di Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku itu memang memberi banyak informasi yang perlu untuk perbaikan naskah RUU Pornografi, sehingga tidak mungkin dipaksakan diputuskan Selasa.
"Panja RUU mengamanatkan kepada Timcil yang mendapat tugas untuk menyempurnakan paling lambat satu setengah bulan setelah Hari Raya Idul Fitri, sudah membuat rumusan hasil penyempurnaan. Meskipun begitu, keputusan akhir apakah hasil kerja tim kecil itu sudah sesuai atau belum, tetap berada di tangan seluruh anggota Panja RUU dalam rapat pleno," ujar anggota Panja RUU Pornografi yang tidak ingin disebut identitasnya kepada SP, Minggu (21/9).
Menurut dia, berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan Panja RUU Pornografi, target minimal paling lambat RUU Pornografi ini sudah dapat dihasilkan paling lambat pada bulan November atau Desember. "Hal ini sesuai dengan keinginan dan target pemerintah, paling lambat akhir tahun ini sudah ada UU Pornografi," ujarnya.
Dalam jadwal resmi yang dikeluarkan Kabag Pemberitaan DPR, Jumat (19/9) memang tidak ada agenda sidang paripurna dewan untuk pengambilan keputusan politik mengenai RUU Pornografi. Tetapi, dalam jadwal yang ditetapkan melalui badan Musyawarah (Bamus) tersebut, juga disebutkan bahwa jadwal acara sewaktu-waktu dapat berubah.
Yogya Menolak
Sementara itu, Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) yang terdiri dari100 elemen Lembaga Swadaya, Seniman, dan tokoh masyarakat, Yogyakarta Senin (22/9) menggelar aksi penolakan terhadap RUU Pornografi di Gedung DPRD DIY. Dalam pernyataan sikapnya, para pengunjuk rasa mengingatkan, asas persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) kebhinekaan merupakan harta yang paling berharga dan sesuatu yang tak terbantahkan bagi masa depan bangsa Indonesia. Pedro, salah satu orator mengatakan bahwa UU Ponografi justru telah menimbulkan disintegrasi bangsa. "Indonesia tidak membutuhkan UU Pornografi. Bisa-bisa kita main Footsal ditangkap. Pengantin dengan basahan sebagai adat akan ditangkap. Perempuan pakai lipstick nanti ditangkap," ujar Pedro.
Dari kalangan Seniman Yogyakarta, Hadi Susanto menyatakan, Forum Yogyakarta untuk Keberagaman keberatan dengan beberapa pertimbangan khususnya dari aspek muatan RUU Pornografi belum mencerminkan semangat reformasi. Butet Kertaredjasa pun berpendapat bahwa RUU Pornografi tidak mencerminkan semangat kebersamaan, mengingat keberagaman budaya bagi masa depan bangsa Indonesia adalah suatu keniscayaan.
Selain menggelar aksi demo aktivis YuK juga menggelar dengar pendapat dengan anggota DPRD DIY. Dilanjutkan gelar budaya di depan Istana Negara Gedung Agung. Tampak hadir permaisuri Sri Sultan HB X, GKR Hemas dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD setempat. [152/E-5]