SUARA PEMBARUAN DAILY

Pimpinan DPRD Lembata Jadi Tersangka Korupsi

[KUPANG] Penyidikan kasus penyalahgunaan dana kesehatan dan asuransi yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 1999-2004 yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, akhirnya menetapkan dua pimpinan DPRD Lembata, Philipus Riberu dan Hidayatulah Sarabiti sebagai tersangka. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 654.512.460, melebihi angka temuan tim penyidik kejaksaan sekitar Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Gabriel Mbulu ketika dihubungi per telepon selulernya di Lewoleba, Sabtu (30/8) pagi mengatakan, proses penyidikan sudah selesai dilaksanakan dan untuk sementara, dua oknum tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikatakan, kasus penyalahgunaan dana kesehatan dan asuransi ini di duga menyeret sebagian besar dari 20 anggota DPRD Lembata periode 1999-2004. Dua pimpinan DPRD tersebut yang terbukti bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sementara anggota lainnya yang menerima dana tersebut, bakal ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati dana yang diduga melebihi alokasi yang ditetapkan.

Menurut Mbulu, tim jaksa dalam penyelidikan berhasil mengungkapkan, hampir seluruh anggota dewan menerima dan menikmati dana tersebut. [120]


Last modified: 29/8/08