[JAKARTA] Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengimbau Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua, untuk tidak memaksakan diri tetap memakai Peraturan Daerah (Perda) 22/2007 sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 Oktober mendatang.
"Depdagri sudah mengirim surat kepada Gubernur Papua untuk mengevaluasi dan membatalkan perda tersebut," ujar Kepala Bagian Hukum Depdagri, Janiruddin, kepada SP di Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut dia, Undang-Undang (UU) 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua hanya mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah putra asli Papua. Sedangkan, soal bupati dan wakil bupati tidak diatur seperti itu.
Sedangkan, Perda 22/2007 adalah tentang perekrutan bupati dan wakil bupati yang pada intinya mewajibkan harus putra asli Papua. "Karena itu, Perda 22/2007 yang dikeluarkan Kabupaten Nabire tidak bisa menjadi pedoman pelaksanaan pilkada di daerah tersebut," katanya.
Dia berharap, pelaksanaan Pilkada Nabire tidak mengalami hambatan. Secara terpisah, Ketua Tim Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire, Peter Refase Mike, menegaskan pihaknya tetap menjalankan tahapan-tahapan pilkada, meski Pemkab Nabire memaksakan perda tersebut sebagai salah satu pedoman.
Menurut dia, KPU sebagai lembaga independen tidak berhak menunjuk atau menetapkan calon sesuai dengan perda tersebut.
"Karena, setiap UU dan peraturan mengacu dan memedomani UU yang sifatnya nasional," kata dia.
Bupati Nabire AP Youw menyatakan Perda tersebut dibuat tidak memiliki muatan untuk mendiskreditkan orang lain yang bukan asli Papua. Perda dikeluarkan semata- mata untuk melindungi hak orang asli Papua untuk menjadi tuan di tanah sendiri. [M-16]