SUARA PEMBARUAN DAILY

Soal DPS, KPU Harus Aktif

[JAKARTA] Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dinilai tidak berdampak pada peningkatan kualitas. Apalagi, jika KPU masih mempertahankan sikap pasif dan hanya menunggu masyarakat mengecek langsung ke kantor kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.

Meski undang-undang tidak mensyaratkan KPU aktif agar masyarakat berminat mengetahui mereka terdaftar sebagai pemilih, namun jika KPU serius untuk peningkatan kualitas DPS, mereka harus mendatangi rumah pemilih.

"Harus lebih proaktif. Sosialisasi harus dilakukan. Penambahan waktu 10 hari itu cukup panjang. Mobilisasi ke tingkat PPS untuk melakukan door to door agar kualitas DPS meningkat. Tanpa itu, penambahan waktu pengumuman DPS akan sia-sia," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampow, saat dihubungi SP, Sabtu (30/8).

Ia mengingatkan tujuan perpanjangan pengumuman DPS itu agar ada peningkatan kualitas dan mendorong masyarakat mau memeriksa data mereka. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak mendatangi kantor kelurahan untuk mengecek nama mereka.

Anggota KPU yang juga Ketua Pokja Pemuktahiran Data Pemilih, Sri Nuryanti mengakui ada perpanjangan masa pengumuman DPS hingga 8 September 2008. Seharusnya, pemasangan pengumuman itu berakhir pada 21 Agustus 2008.

Setelah proses itu, petugas PPS atau Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengumumkan DPS/DPSLN hasil perbaikan hingga 24 Agustus 2008. Salinan DPS hasil perbaikan (DPSHP) akhir disampaikan oleh PPS ke wakil peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan paling lambat 27 Agustus 2008.

Setelah itu, pengiriman DPSHP/DPSHPLN akhir ke kabupaten/kota dimulai pada 28 Agustus hingga 10 September 2008. Menurut Yanti, waktu untuk pelaporan itu yang diperpendek, seharusnya 28 Agustus-10 September 2008, menjadi hanya dua hari.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan DPS yang tersusun belum melalui proses pemuktahiran data yang memadai. Bawaslu mengirimkan surat ke KPU untuk memperpanjang pengumuman DPS, tetapi ketika tidak KPU malah tidak menembuskan jawaban ke Bawaslu. "Kami berharap KPU memiliki upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong masyarakat mengecek nama mereka," ujarnya. [L-10]


Last modified: 29/8/08