SUARA PEMBARUAN DAILY

Diusulkan, Subsidi untuk Caleg

[JAKARTA] Dana yang harus dikeluarkan calon anggota legislatif (caleg) selama masa kampanye cukup besar. Akibatnya, para caleg itu bisa meminta dana dari sponsor, yang pasti memiliki kepentingan tertentu dalam mendanai caleg tersebut.

Untuk itu, diusulkan agar pemerintah memberikan subsidi bagi para caleg yang akan berkampanye. Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay kepada SP di Jakarta, Jumat (29/8).

"Untuk mencegah terjadi korupsi pascapemilu, pemerintah harus memberi subsidi kepada para caleg selama masa kampanye, baik untuk biaya perjalanan maupun materi iklan. Di beberapa negara, hal itu sudah dilakukan," ujarnya.

Dikatakan, beberapa biaya yang bisa disubsidi pemerintah antara lain tiket pesawat para caleg yang terjun ke daerah-daerah. Negara bisa menanggung tiket pesawat itu secara keseluruhan atau sebagian saja. Dengan begitu, setelah terpilih, para caleg tidak memiliki beban politik lagi untuk mengembalikan dana yang sudah mereka keluarkan selama kampanye.

Menurut Hadar, saat ini kuat kesan bahwa seseorang mau menjadi caleg sekadar untuk meningkatkan taraf hidup, bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Jika benar-benar ingin berjuang untuk kepentingan rakyat, caleg harus mau berkorban, termasuk rugi secara materi.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menambahkan untuk memotong korupsi pascapemilu, praktik kotor di internal partai politik harus dibersihkan. Praktik jual-beli nomor urut harus dihapus.

Untuk itu, dia setuju jika penentuan calon terpilih harus berdasarkan suara terbanyak saja. Dengan begitu, partai betul-betul menyeleksi para calon anggota legislatif, bukan lagi berdasarkan besar atau kecil setoran ke partai, tetapi berdasarkan kualitas calon.

Selain itu, perlu ada kontrak politik antara pimpinan partai dan caleg. Isi kontrak itu, misalnya, siapa yang terindikasi korupsi dan terlibat dalam percaloan di DPR bersedia dipecat. Dan, bila malas menghadiri rapat di DPR, mereka harus siap dipotong gaji. "Kontrak politik antara pimpinan partai dan kadernya jauh lebih mudah ketimbang membuat kontrak politik para caleg dengan konstituennya," ujar Sebastian.

Didukung Parpol

Ketua Pelaksana Harian Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar, Firman Subagyo mengatakan bisa saja parpol mengakomodasi caleg yang kurang secara finansial. Caleg yang didukung parpol adalah yang benar-benar memiliki kapasitas.

"Golkar memang tidak memungut biaya untuk caleg. Tetapi, mereka diwajibkan membantu kegiatan politik di lapangan sesuai dengan daerah pemilihan dan kegiatan, seperti pembelian atribut. Ya, kalau mau berhasil dan popular di daerah pemilihan, tentunya kegiatan yang dilakukan memerlukan anggaran. Yang jelas, parpol akan membantu jika ada figur yang rendah finansialnya," kata Firman kepada SP, Sabtu (30/8).

Bantuan yang dimaksud Firman berupa bantuan logistik kampanye, pembiayaan transportasi atau sejenisnya. Namun, dia tidak setuju jika negara memberikan bantuan bagi caleg. Korupsi bisa saja dilakukan anggota legislatif, meski mereka tidak memiliki sponsor saat jadi caleg.

Sementara itu, caleg DPRD dari PDI-P di daerah pemilihan kota/kabupaten Bogor, Vajireh Sihotang mengaku kesulitan dalam biaya. Namun, setelah partai yang mengusungnya tidak memungut biaya apa pun, mantan aktivis yang didukung semua rekannya bersedia maju sebagai caleg.

"Alasan partai memilih saya karena kompetensi. Saya merasa kesulitan saat mengeluarkan biaya ke suatu daerah dan pemeriksaan medis. Untungnya, rekan-rekan saya membantu. Kalau pun ada bantuan, harus dipastikan itu secara sukarela dan batas maksimal tidak lebih dari Rp 5 juta," kata mantan Direktur Eksekutif Komisi Independen Pemantau Pemilu Bogor itu.

Dia pun mengaku pernah ditawari sponsor yang hendak membiayai dia maju sebagai caleg. Vajireh mengaku telah menolak dengan tegas tawaran itu karena khawatir nanti ditagih balas jasa saat terpilih menjadi anggota dewan. [ASR/A-21]


Last modified: 29/8/08