[TANGERANG] Petugas Bandara Soekarno-Hatta menertibkan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Ban mobil digembok dan pemiliknya kena tilang. Razia penertiban itu mulai efektif diberlakukan Sabtu (30/8) hari ini.
Setiap hari akan ada sejumlah mobil patroli yang keliling untuk mengawasi. Seperti Jumat (29/8) mobil patroli Airport Security menyisir sepanjang Terminal 1 dan Terminal 2. Petugas keamanan PT Angkasa Pura II yang terdiri Garnisun, TNI AU dan TNI AD itu mengusir sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan meski mobil-mobil itu milik pejabat. Seperti mobil milik pejabat Badan Intelijen Negara, Mitsubishi Grandis dengan nomor polisi BN 969 BD yang diparkir di curb side terminal 1. Selain itu juga ada Toyota Avanza B-8905-CK milik pejabat satuan reserse kriminal Polres Bandara yang diparkir persis di bawah larangan rambu dilarang parkir di ujung curb side terminal 2.
Truk Mabes TNI AD dengan nomor polisi B 9568 dan mobil pejabat lain seperti Kijang Inova nomor polisi CD 2755, dan Ford Everest nomor polisi B190 BP juga diusir karena parkir di tempat terlarang. "Repotnya, mereka yang melanggar justru yang tahu soal aturan, ini," kata Subroto, anggota TNI AD Satuan Garnisun.
Sebagai peringatan awal, petugas hanya menempel aturan dengan tulisan "Anda Salah Parkir Melanggar SKEP Dirjen No. 100/XI/1985 Tentang Peraturan Tata Tertib Bandar." Di bawahnya ditulis pula, "Silakan Menghubungi Polres Bandara".
Menurut Madianto, Komandan Operasional Airport Security, kemarin masih dalam tahap sosialisasi. "Kami masih melakukan sosialisasi, kendaraan yang melanggar ditempel peringatan dan penggembokan tadi hanya simulasi. Mulai besok (Hari ini, Red) akan diterapkan penggembokan kepada semua kendaraan yang membandel, " katanya. Menurut dia, semua jenis kendaraan dilarang parkir di tepi jalan. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara kecuali kendaraan Presiden, Wapres, Dubes, dan orang cacat. [132]