SUARA PEMBARUAN DAILY

Belum Ada yang Bayar Royalti Batu Bara

[JAKARTA] Departemen Keuangan menyatakan, hingga Jumat (29/8), belum satu pun perusahaan batu bara, yang memiliki tunggakan royalti dan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), yang sudah membayar kewajibannya.

Namun begitu, Depkeu tidak akan mengenakan paksa badan untuk para pengusaha batu bara tersebut.

Demikian disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (29/8). Menurutnya, Depkeu akan menunggu hasil dari tim optimalisasi penerimaan negara terlebih dahulu.

"Sekarang, pemerintah sudah berkoordinasi dengan intensif dengan BPKP, yaitu tim optimalisasi penerimaan negara. Permasalahan batu bara itu, ditangani lebih lanjut oleh tim optimalisasi penerimaan negara. Jadi, koordinator permasalahan ini sekarang ada di BPKP," urainya.

Untuk langkah paksa badan, menurutnya, belumlah tepat. Depkeu tidak mau terlalu emosi untuk soal itu.

Tidak adanya tanggapan untuk pembayaran royalti dan DHPB itu, kata Hadiyanto, disebabkan para pengusaha batu bara juga mengklaim memiliki hak reimbursement.

"Mereka juga mungkin melakukan kajian-kajian, menurut lawyer mereka, sehingga menyebabkan tertundanya pembayaran royalti. Tapi, pemerintah sudah membentuk tim penyelesaian yang dikoordinasikan dengan BPKP," katanya. [D-10]


Last modified: 30/8/08