SUARA PEMBARUAN DAILY

JPT Tidak Tercapai

Bahan Baku Industri Kayu Dipertanyakan

[JAKARTA] Target tebangan kayu bulat yang ditetapkan dengan jatah produksi tebangan (JPT) tahun 2008 sebesar 9,1 juta meter kubik per tahun, dipastikan tidak akan ter- capai. Meski data belum seluruhnya terkumpul, Departemen Kehutanan (Dephut) memperkirakan hingga Agustus 2008 realisasi JPT masih sekitar 40 persen.

Berdasarkan data Dep-hut, tahun 2007 dari JPT yang juga sebesar 9,1 juta meter kubik, yang terealisasi hanya sekitar 6,3 juta meter kubik. Begitu pula tahun 2006 dari JPT sebesar 8,1 juta meter kubik, yang terealisasi bahkan kurang dari 5 juta meter kubik.

Ironisnya, selama ini JPT yang ditetapkan tidak pernah tercapai. Artinya, penebangan kayu bulat oleh pemegang konsesi HPH (hak pengusahaan hutan) atau yang kini dikenal sebagai izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), yang telah mendapat izin Dephut tidak pernah dilaksanakan sesuai target. Sementara, kalangan industri perkayuan selalu mengeluh kekurangan pasokan bahan baku.

Pengamat kehutanan Transtoto Handadhari mengaku tidak heran melihat data JPT yang setiap tahun selalu tidak terlampaui. "Sepanjang sejarah kehutanan Indonesia, JPT tidak pernah tercapai. Mengenai JPT ini memang sangat fenomenal. Kalau JPT sangat rendah, sementara kebutuhan bahan baku industri sangat besar dan bisa terpenuhi, maka pertanyaannya, dari mana asal kayu-kayu itu? Dari data bisa kita telusuri, indikasi industri menggunakan kayu ilegal sangat kuat. Kondisi ini seharusnya yang harus mendapat perhatian amat serius dari pemerintah maupun kalangan industri itu sendiri," kata Transtoto di Jakarta, Jumat (29/8).

Sejak tahun 2005, Dephut meningkatkan JPT secara signifikan. Hal itu, sejalan dengan upaya mengurangi ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan bahan baku kayu (secara legal). Tahun 2005, JPT ditetapkan sebesar 5,4 juta meter kubik.

Informasi yang diperoleh SP, menyebutkan peningkatan JPT pada tahun 2006 menjadi 8,1 juta meter kubik tidak hanya menjadi sorotan para pengamat kehutanan, tetapi diperdebatkan di kalangan internal Dephut.

Tidak Sejalan

Pasalnya, penambahan jatah tebangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi tekanan pada hutan alam. "Di satu sisi katanya Dephut gencar melakukan penanaman, tetapi di sisi lain juga gencar mengizinkan penebangan hutan alam. Hutan alam rusak bukan hanya karena pembalakan liar, tapi juga karena kebijakan yang diterapkan Dephut tidak konsisten," kata pemerhati kehutanan Rully Syumanda.

Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan, peningkatan JPT justru merupakan upaya menurunkan laju kerusakan hutan alam.

"Kita membatasi penebangan dengan JPT. Kalau angka yang ditetapkan jauh di bawah kebutuhan riil, itu akan semakin membuka peluang pemanfaatan kayu dari sumber ilegal. Jadi, kalau JPT dinaikkan jangan langsung diprotes dan dipandang negatif. Justru kita berusaha mengurangi ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan," kata Menhut.

Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan hingga saat ini masih bertumpu pada pasokan dari hutan alam.

Pasokan dari hutan tanaman, baik hutan tanaman industri (HTI) maupun hutan tanaman di lahan milik atau hutan tanaman rakyat (HTR) masih minim. Meskipun program pengembangan hutan tanaman telah semakin digenjot sejak satu dekade lalu.

"Memang sudah saatnya hutan tanaman menjadi penopang pasokan bahan baku industri kayu. Kondisi hutan alam kita sekarang tidak lagi seperti puluhan tahun lalu saat izin-izin HPH diobral. Dephut harus membuktikan komitmen untuk menyelamatkan hutan alam dan pemenuhan bahan baku industri beralih pada hutan tanaman," kata Rully. [H-13]


Last modified: 30/8/08