
Weinata Sairin
da mazmur syukur dan tembang sukacita mengalir lembut dalam ruang- ruang kehidupan oleh karena Tuhan Yang Maha Kasih dengan anugerah-Nya telah memapah bangsa kita memasuki HUT ke-63 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2008. Dalam perspektif agama-agama, kemerdekaan adalah anugerah Allah.
Kemerdekaan adalah tanda yang menunjukkan bahwa Allah telah bertindak dalam sejarah. Ia bukan Allah yang diam dan apatis terhadap derita yang membelenggu umat manusia karena terpenjara oleh kuasa penjajahan. Bahwa kemerdekaan membutuhkan semangat juang yang tinggi, sikap heroik, kebersamaan yang solid dan tangguh, senjata dan bambu runcing, pengorbanan tenaga, jiwa dan raga; memang tik bisa disangkal. Tapi, di atas semuanya itu tanpa perkenan Allah kita sebagai bangsa tak pernah mampu menghirup udara kemerdekaan.
Kini, dalam suasana syukur dan sukacita sebagai bangsa, kita memasuki HUT ke-63 Proklamasi Kemerdekaan. Gereja-gereja dan umat Kristen Indonesia melakukan ibadah khusus dalam rangka mensyukuri hari yang amat penting ini. Setiap kita memperingati ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan, selalu menggelegak sebuah tanya: apakah kemerdekaan yang kita alami telah membawa perubahan dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Apakah cita-cita para bapak bangsa telah terwujud melalui kemerdekaan yang telah dicapai dalam 63 tahun ini? Bagaimana kita memahami secara baru kemerdekaan yang telah merenggut banyak korban itu?
Apakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika, kesetaraan, sikap nondiskriminatif, semangat nasionalisme dan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, penghargaan terhadap kemajemukan, apresiasi terhadap kejelataan, kebebasan menjalankan agama masih mewarnai kehidupan kita berbangsa dan bernegara? Apakah komitmen kita untuk menjaga keutuhan NKRI dengan dasar negara Pancasila masih tetap menjadi bagian dari degup kehidupan kita berbangsa dan bernegara?
Tugas Panggilan
Gereja ditempatkan oleh Tuhan untuk melaksanakan tugas panggilan dalam konteks sosial politik, ekonomi, dan budaya tertentu. Demikianlah halnya gereja-gereja di Indonesia dipanggil dan ditempatkan sendiri untuk melaksanakan tugas panggilannya di tengah bangsa dan NKRI yang merdeka, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang diyakini sebagai anugerah dari Tuhan.
Kehadiran gereja-gereja di Indonesia dalam NKRI secara aktif dan kreatif mengambil bagian dalam mewujudkan perdamaian, keadilan, dan keutuhan ciptaan di Indonesia. Di samping itu, gereja terpanggil secara aktif dan kreatif mengambil bagian dalam usaha mencegah segala hal yang merongrong dan merendahkan harkat dan martabat manusia Indonesia, serta segala hal yang merusak lingkungan alam Indonesia. Tugas panggilan itu dilaksanakan melalui berbagai upaya pencegahan sekaligus upaya pembelaan dan penegakan hukum/keadilan bagi seluruh rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia.
Kemerdekaan baru benar-benar merupakan kemerdekaan sejati, jika ia memberikan tempat yang layak bagi rakyat. Ketika kemerdekaan itu adalah sebuah ruang yang di dalamnya diwujudkan secara konsisten pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. Ketika rakyat hanya menjadi tumbal, ketika rakyat selalu tersingkir dan tersungkur, ketika rakyat makin terhempas, dan ketika rakyat tidak lagi memiliki haknya yang sejati, maka sesungguhnya kita belum benar- benar merdeka.
Menjadi Pionir
Kemerdekaan adalah anugerah Allah, sebab itu harus dihidupi dengan penuh tanggung jawab. Gereja dan kekristenan harus berani menjadi pionir dan teladan dalam menghidupi kemerdekaan secara benar. Sebagai bagian padu dari bangsa, umat Kristen harus berani terus-menerus menjalankan perannya secara positif, kreatif, kritis realistis, dan transformatif seperti yang dilakukannya sejak awal-awal sejarah negeri ini.
Gereja dan kekristenan harus menjadi nabi bagi zamannya, tidak bisu, dan membutakan diri terhadap realitas sejarah. Bersama dengan seluruh umat beragama dan komponen bangsa, gereja memantapkan aliansi strategis dalam upaya membangun Indonesia masa depan yang lebih berkeadaban, adil, damai, menghargai kemajemukan.
Kekristenan tidak boleh tercabut dari kekinian dunia. Ia harus menjadi garam dan terang bagi komunitas di sekitar dirinya. Kekristenan di masa depan adalah yang tidak terbelenggu oleh penjara denominasional, terbelenggu oleh sikap primordialistik, melainkan kekristenan yang utuh, solid, tangguh dan transdenominasional. Konflik-konflik internal, pertikaian-pertikaian antardenominasi yang kontraporduktif, seharusnya ditanggalkan karena bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai kekristenan itu sendiri.
Gereja perlu mereevaluasi dan mereposisi sikapnya tehadap kekuasaan. Gereja harus mempunyai jarak dengan kekuasaan agar fungsi kenabiannya dapat dijalankan dengan konsisten. Pengalaman masa lalu, tatkala Gereja mengalami intervensi kekuasaan karena tak sanggup mengelola konflik internal adalah luka dan pengalaman traumatik yang menyakitkan. Pengalaman itu harus lebih meyakinkan Gereja untuk membuka jarak yang jelas dengan kekuasaan; tidak berkolusi dengan kekuasaan, dan tidak menjadi alat kekuasaan.
Gereja dan umat Kristen Indonesia terpanggil untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Gereja harus ikut dalam pemberantasan korupsi, meniadakan sikap diskriminatif, perang terhadap narkoba, mengapresiasi kesetaraan gender, menyadarkan banyak pihak bahwa hukum nasional yang diterbitkan di Indonesia bertumpu pada Pancasila.
Penulis adalah teolog, peminat masalah sosial-keagamaan