SUARA PEMBARUAN DAILY

Mayasari Pecat 87 Karyawan

[JAKARTA] Perusahaan karoseri PT Mayasari Utama memecat 87 karyawan yang mogok kerja selama lebih 20 hari. Alasannya, karena melanggar Pasal 158 dan Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni memalsukan dokumen dan mangkir kerja setelah empat kali diberi peringatan untuk kembali bekerja.

Juru Bicara Serikat Pekerja Mayasari Utama, Abdul Halim kepada SP di Jakarta, Rabu (13/8) mengatakan, pemecatan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 2 Agustus terhadap 39 orang dengan alasan penggelapan dokumen seperti diatur dalam Pasal 158. Sedangkan, 48 orang lainnya dipecat Selasa (12/8), dengan alasan melanggar Pasal 168 yakni mangkir dari pekerjaan dan sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak dihiraukan, sehingga dikategorikan mengundurkan diri. "Jadi sekarang total karyawan yang dipecat secara sepihak sebanyak 87 orang tanpa kejelasan soal pesangonnya," kata Abdul Halim.

Pemecatan, tuturnya, memicu karyawan untuk kembali berunjuk rasa di pool karoseri, Jl Lapangan Tembak Cibubur hari ini yang intinya soal kesejahteraan dan pemecatan karyawan. "Dari 187 karyawan yang berunjuk rasa sebelumnya tinggal 50 yang terus menggalang aksi, karena 50 orang sudah kembali kerja dan 87 di PHK," katanya.

Kuasa Hukum Mayasari, Agus Yono SH yang dikonfirmasi membantah pemecatan oleh perusahaan secara sepihak. Sebab, mekanisme yang ditempuh perusahaan sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Tiga puluh sembilan orang yang dipecat, karena memalsukan surat pengalaman kerja dan menyatakan telah berhenti sebagai karyawan dan meminta klaim ke Jamsostek," kata Agus. Sedangkan, pemecatan 48 orang lainnya sudah dipanggil sebanyak empat kali dan diminta kembali bekerja, tetapi tidak masuk kerja sehingga sesuai UU mereka dianggap mengundurkan diri. "Soal tuntutan pesangon mereka baru akan dibicarakan dalam pertemuan bipatrit atau tripartite," kata Agus. [B-15]


Last modified: 13/8/08