[JAKARTA] Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Inovasi pada Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Taswin Zein didakwa korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 13,698 miliar.
Dia didakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan saat Taswin menjadi pimpinan proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Daftar Isian Proyek 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri) Depnakertrans. Juga dalam Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan sebagai Tempat Uji Kompetensi yang menggunakan ABT Daftar Isian Kegiatan Suplemen 2004 Ditjen Binapendagri Depnakertrans.
Dalam sidang pertamanya sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/8), Taswin didakwa telah melakukan tiga kesalahan.
Sesuai surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Jaksa Afni Carolina, Taswin dituduh menggelembungkan dana pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat berat bengkel senilai Rp15 miliar dan peningkatan pelatihan pemagangan sebesar Rp35 miliar pada 2004.
Selanjutnya, dia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan untuk melaksanakan proyek.
Taswin didakwa telah memperkaya saksi Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto sebesar Rp2,623 miliar, saksi direktur CV Dareta, Erry Fuad sebesar Rp1,64 miliar, saksi direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi sebesar Rp2,064 miliar, saksi direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan sebesar Rp1,965 miliar, dan PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanasari Setyawati sebesar Rp1,706 miliar. [M-17]