SUARA PEMBARUAN DAILY

Protes Buruh Terus Bergulir

Industri Mulai Geser Hari Kerja

[MEDAN] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri hanya bersifat sementara, serta berlaku bagi daerah yang mengalami krisis listrik.

Kebijakan ini dilakukan menunggu rampungnya pembangunan tenaga listrik 10.000 MW, yang diharapkan akhir tahun 2009 atau awal pertengahan 2010. "Ini semua hanya bersifat transisi dan sementara," kata Mennakertrans di Medan, Kamis (31/7), menanggapi banyaknya protes dari asosiasi buruh dan pengu- saha.

SKB sudah mulai diberlakukan di wilayah Provinsi Banten. PT Kostra Mas Jaya di Jalan Raya Anyer, Km 123, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mendapat giliran berlibur Kamis (31/7).

Namun, sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) se-Provinsi Banten telah melayangkan surat penolakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk kepada lima menteri yang mengeluarkan SKB itu.

"Kami menolak SKB itu," kata Ketua KSPSI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilegon, Siti Nurazizah Aziz, Kamis (31/7).

Ia mengungkapkan, pengalihan jam kerja ke hari libur, akan membawa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), karena penurunan produksi. Selain itu, kaum buruh tidak diberikan upah lembur.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban mengatakan, Surat Edaran Mennakertrans Nomor SE 304/ MEN/PHI/VII/2008 tentang Pelaksanaan Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa dan Bali, menabrak perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga pasti kalah bila digugat melalui pengadilan hubungan industrial.

"Kedudukan hukum PKB lebih tinggi daripada Peraturan Bersama Menteri, apalagi Surat Edaran Menteri. Kami mengimbau kalangan buruh untuk bernegosiasi dengan pengusaha mencari jalan terbaik. Ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan, yaitu merevisi PKB atau menambah jumlah shift kerja pada hari Sabtu sehingga buruh tidak perlu bekerja pada hari Minggu," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh In- donesia (KSPSI), Jacob Nuwa Wea mengatakan, KSPSI menolak keras SKB dan SE Mennakertrans, sebab melanggar banyak peraturan perundangan, sehingga sangat merugikan pekerja.

"KSPSI akan melayangkan surat penolakan resmi kepada presiden dalam waktu dekat ini. Hari Senin kita akan rapat membahas masalah tersebut,'' ujarnya.

Ibadah

Menurut Rekson, bagi buruh yang menjalankan ibadah pada hari Minggu, memang diberikan izin untuk menjalankan ibadahnya, tetapi pada praktiknya akan sulit dilaksanakan, karena ada jenis-jenis pekerjaan yang tidak dapat digantikan orang lain, misalnya operator mesin.

Rina Magdalena (28), salah seorang karyawati bagian akuntan perusahaan pabrik rokok di Malang Raya mengaku kecewa jika ia sebagai umat Kristiani meninggalkan kebaktian rutin hari Sabtu dan kebaktian keluarga hari Minggu hanya untuk bekerja.

Hidup bagi diri dan keluarganya bukan untuk mencari uang dan kesenangan duniawi, tetapi lebih dari itu pengharapan surgawi.

Hal yang sama juga disampaikan Andreas Chandra Soe, pengusaha pabrik permen di Blimbing, Kota Malang. Bagi komunitas (minoritas) umat Kristiani seperti kami, ini sama saja mendorong kita-kita menjadi sosok anak-anak bangsa yang serba materialistis karena pemerintah melalui SKB lima mente- ri memberi pembenaran mengabaikan jadwal tetap pemenuhan kebutuhan religi," katanya.

Ketua Kadin DIY, H Sukamto mengatakan, upaya pemerintah untuk mengatasi krisis listrik Jawa-Bali, tidak cukup hanya dengan menekan pengusaha, sebab menurutnya instansi pemerintah pun tak kalah boros. Selain itu, banyak kepentingan pribadi yang harus dikorbankan.

"Hari Minggu ada yang ke gereja, ya harus dihargai. Saya hanya mengimbau perusahaan di bawah Kadin untuk memperhatikan ini dan memberikan kelonggaran kepada warga Nasrani," ucapnya.

Karyawan PT GE Lighting, Malang, Risna Handayani mengatakan, sebagai orang beragama Kristen, keluarganya memiliki tradisi ke gereja pada hari Minggu dan sesudahnya berkumpul ber- sama.

Namun, kalau harus masuk kerja pada hari Minggu, susah memindahkan tradisi tersebut. [137/151/149/L-7/070/152]


Last modified: 1/8/08