[JAKARTA] Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menegaskan, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mencampuri masalah hukum yang sedang dialami dua menterinya, yaitu Menteri/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Kaban. Keduanya disebut-sebut menerima dana BI.
Hatta Rajasa kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (31/7) siang, mengatakan bahwa masalah penonaktifan kedua menteri itu belum dibicarakan dengan Presiden. Namun demikian, Presiden sudah membaca berita media massa terkait kedua pembantunya tersebut. "Saya sendiri belum membicarakan itu dengan Presiden. Saya kira kalau masalah hukum tidak akan ada campur tangan karena kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Hatta.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono mengungkapkan, belum ada tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, meskipun salah satu tersangka, Hamka Yandhu, pada sidang Senin (28/7) lalu mengungkapkan 52 nama penerima. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, berdasarkan fakta di persidangan, dan hasil pengembangan penyidikan.
Pecat Menteri
Sementara itu, Direktur Indonesian Legal Resource Center, Uli Parulian Sihombing, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Denny Indrayana, dan pengamat politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memecat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban. Pemecatan itu perlu untuk memudahkan penyidikan Paskah dan Kaban, yang disebut turut menerima dana BI, masing- masing Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.
"Pemecatan itu merupakan dukungan nyata Presiden kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Uli.
Uli meminta KPK agar mengusut bukan dengan cara- cara yang konvensional, tetapi dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana mereka.
Senada dengan itu, Denny berpendapat, Presiden juga harus memeriksa dan membenahi secara internal di kabinet. "Presiden harus bercermin pada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang langsung mengambil tindakan secara internal. Sebab kalau tidak, proses kinerja pemerintah akan terganggu," pintanya.
Menurutnya, untuk membuktikan bahwa Presiden serius ingin memberantas korupsi, kedua menteri itu harus dihadapkan ke pengadilan. "Selama ini semua kalangan membaca bahwa pemberantasan korupsi masih abu-abu. Inilah saatnya SBY membuktikan janjinya," tegas Denny.
Sementara itu, Ari Dwipayana juga melihat, meskipun aliran dana itu untuk partai, namun membuat citra Pemerintahan Yudhoyono menjadi buruk. Namun, dia mengakui, pemecatan bukan perkara mudah, karena terkait dengan koalisi partai pendukung pemerintah. "
Secara terpisah, Wapres Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, tidak menampik kemungkinan mengganti Paskah dan Kaban, jika kedua menteri itu terbukti menerima dana BI. [A-21/M-17/E-8/152/M-16]