SUARA PEMBARUAN DAILY

MA Perberat Hukuman Syaukani

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Syaukani Hassan Rais. Majelis hakim kasasi MA, yang dipimpin Bahauddin Qaudri dan beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya, Senin (28/7), memvonis Syaukani dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 49,367 miliar subsider tiga tahun penjara. Petikan putusan MA itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Selasa (29/7).

Menurut Nurhadi, putusan kasasi MA tersebut tidak bulat karena Sophian Martabaya, salah satu hakim anggota, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hukuman Syaukani jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding, yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Uang pengganti di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar. [M-17]

Hanura Targetkan Lima Besar

Ketua DPP Partai Hanura Wiranto mengatakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 partai yang dipimpinnya menargetkan masuk dalam urutan lima besar. Upaya keras sedang dilakukan Partai Hanura untuk mencapai target itu. Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Hanura, Wiranto, kepada wartawan seusai menyampaikan pidato dalam temu kader di Singkawang, Pontianak, dan Ketapang, Rabu (30/7).

Menurut Wiranto, saat ini Partai Hanura sudah siap untuk mengikuti Pemilu 2009. Hal ini terbukti dengan hasil verifikasi KPU dan saat pencabutan nomor urut partai. Saat ini, Partai Hanura sudah terbentuk di 32 provinsi dan 402 kabupaten/kota dan semua cabang sudah siap melaksanakan kampanye. [146]


Last modified: 31/7/08