SUARA PEMBARUAN DAILY

Aliran Dana BI

Pengakuan Hamka Harus Ditindaklanjuti

Didit Majalolo - Agung Laksono

[JAKARTA] Badan Kehormatan (BK) DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa nama-nama anggota DPR yang disebut Hamka Yandhu ikut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan itu penting agar ada keseimbangan keterangan sehingga tidak hanya satu pihak yang didengar kesaksiannya," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu (30/7).

Dia menjelaskan mekanisme pemeriksaan diserahkan kepada KPK apakah dipanggil seluruhnya atau sesuai kebutuhan karena dari 52 nama yang disebutkan Hamka sebagian besar masih aktif sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

BK, lanjutnya, serius menyikapi kasus 52 anggota DPR yang disebutkan Hamka Yandhu (mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR) ikut menerima aliran dana BI terkait kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan (YPPI). Pengakuan itu disampaikan Hamka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dikatakan, pimpinan BK DPR sudah bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono dan diperoleh petunjuk antara lain DPR masih menunggu proses pemeriksaan yang komprehensif atas semua anggota dewan yang diduga terlibat.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan sudah ada fakta-fakta hukum yang benar-benar meyakinkan keterlibatan ke-52 anggota DPR tersebut maka BK DPR akan menjatuhkan sanksi," katanya.

Sanksi bisa berupa tindakan administratif hingga diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota legislatif.

Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono menyatakan pihaknya tak akan menghalang-halangi proses pengusutan kasus ini dan mempercayakan sepenuhnya pada KPK.

Selama ini katanya, DPR bersikap diam karena isu tersebut masih bersifat rumor. Namun, dengan pengakuan Hamka maka DPR meminta kasus ini diungkap tuntas.

Apakah para anggota dewan yang diduga terlibat kasus itu akan dinonaktifkan, menurut Agung, pihaknya akan melihat perkembangan.

"Semua aspek ini akan kita bicarakan dengan para pimpinan fraksi, tapi yang jelas kita akan bertindak tegas jika memang fakta hukumnya sudah kuat," ujarnya.

Sementara itu, setelah beberapa nama membantah menerima uang seperti disampaikan Hamka, kini giliran anggota DPR Rizal Djalil pun menyatakan hal serupa bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana BI tersebut.

"Saya juga tidak pernah diminta oleh Hamka untuk membagikan atau mendistribusikan dana itu kepada anggota Fraksi Reformasi lainnya," tegasnya.

Rizal menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan tersebut kepada KPK tanggal 4 Juni 2008.

Sebelumnya, bantahan sejenis juga disampaikan MS Kaban yang sekarang menjabat Menteri Kehutanan, Daniel Tandjung, Baharudin Aritonang yang kini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Angelina Patiasina. Sedangkan, Paskah Suzetta yang kini menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas menyatakan telah memberikan keterangan kepada KPK menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. [VL/128]


Last modified: 31/7/08