[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti korupsi di kepolisian dan kehakiman. Penyelidikan dilakukan terhadap dua lembaga penegak hukum itu bila ada bukti awal yang dinilai cukup.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, pada sebuah diskusi yang digelar oleh Jakarta Lawyers Club, di Jakarta, Selasa (29/7). "Yang jelas, kami tidak mengada-ada kasus. Kalau ada kasus yang buktinya kuat, akan segera diselidiki. Kalau tidak ada, ya tidak dicari-cari. Hal ini sudah menjadi standar prosedur kami," katanya.
Dalam menjalankan tugas, kinerja KPK tidak terganggu dengan "suara-suara" dari luar dan tidak ada intervensi dari siapa pun. KPK akan mendorong penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sistem birokrasi di Indonesia, secara total perlu diperbaiki.
Koordinator ICW, Teten Masduki, mengatakan saat ini KPK lebih banyak menangani kasus-kasus korupsi dari daerah. Kasus-kasus itu mayoritas dilaporkan dari daerah dan hampir 90 persen yang ada di kejaksaan negeri dan tinggi. Menurut Teten, penanganan kasus-kasus tersebut sebenarnya kurang tepat, karena KPK lembaga besar.
"Sebagai lembaga independen, KPK mempunyai pengaruh cukup luas. Lembaga sebesar KPK seharusnya dapat melakukan perubahan politik dan ekonomi," ujarnya. [HDS/O-1]