
[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak melakukan penunjukan langsung terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pemilihan umum (pemilu). Penunjukan langsung itu berisiko mendapatkan rekanan yang kualitasnya lebih buruk, jauh lebih besar. Tanpa tender, kompetisi yang sehat tidak tercipta.
Meski demikian, pemerintah juga harus menyiapkan payung hukum untuk penunjukan langsung itu, tanpa perlu menunggu permintaan dari KPU. Pandangan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro), Hadar N Gumay, saat dihubungi SP di Jakarta, Kamis (31/7).
Dia menanggapi rencana KPU untuk penunjukan langsung terhadap formulir Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena keterbatasan waktu. Ia mengakui, dari Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memang mengeluhkan rencana untuk penunjukan langsung itu dan tidak berani menggunakan prosedur tersebut, tetapi harus melalui tender.
Menurut Hadar, Provinsi Sumut menerima dana untuk pengadaan formulir DPS sebesar Rp 9 miliar. "Sudah lama disampaikan ke KPU, tetapi tidak direspons. Ini juga akibat keterlambatan pemerintah menurunkan anggaran," kata dia.
Menurut Hadar, sebaiknya KPU melakukan proses tender untuk semua kebutuhan logistik pemilu. Dengan proses tender itu, kualitas rekanan atau pemenang tender jauh lebih baik dibandingkan penunjukan langsung.
Kalaupun KPU tidak memiliki waktu untuk tender, sebaiknya tahapan yang menyesuaikan dan mereka harus berani mengambil risiko memundurkan tahapan tersebut. "Pemerintah kalau mau membantu, keluarkan segera payung hukum untuk itu (penunjukan langsung), jangan tunggu KPU dulu. Ini kesalahan pemerintah juga menurunkan anggaran belakangan," kata dia.
Tak Ada Waktu
Di tempat terpisah, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan pengadaan formulir DPS berpotensi tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung. Pasalnya, waktu untuk proses tender tidak tersedia lagi mengingat formulir tersebut harus disiapkan. Untuk formulir DPS itu disiapkan anggaran di atas Rp 50 juta.
Dalam agenda KPU, pengumuman DPS dan DPS luar negeri pada 8-14 Agustus 2008. Masyarakat diminta aktif untuk melihat nama mereka di kelurahan setempat, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Prosedur lelang atau tender terbuka tersebut membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Perinciannya, waktu untuk tender maksimal 18 hari dan masa sanggah disiapkan selama tujuh hari kerja.
Dikatakan, prinsip yang digunakan adalah proses tahapan pemilu harus jalan dan logistik pemilu harus ada. Menurutnya, ada jalan keluar untuk proses pengadaan formulir DPS tersebut, yakni dengan meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), untuk mengeluarkan fatwa penunjukan langsung tanpa menggunakan Keppres.
Keppres penunjukan langsung itu sebenarnya ditawarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, jika KPU tidak memiliki waktu untuk melakukan tender sesuai Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tujuannya, saat itu adalah agar KPU memiliki payung hukum penunjukan langsung, sehingga mereka tidak jatuh dalam jerat hukum terkait pengadaan logistik pemilu.
Untuk proses logistik ini, KPU sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota KPU, Andi Nurpati, KPK tidak keberatan jika KPU menggunakan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu jika memang waktunya tidak cukup.
Kepala Biro Logistik KPU, Dalail mengatakan untuk surat suara yang rusak atau mengalami perbaikan, pihaknya juga dapat melakukan penunjukan langsung. [L-10]