[TANGERANG] Ratusan TKI yang akan membuat paspor untuk bekerja di Timur Tengah terpaksa harus antre belasan jam. Pasalnya Kantor Imigrasi khusus TKI Tangerang menerapkan sistem baru pembuatan paspor yakni face recognition (pengenalan wajah). Sistem itu juga dilaksanakan di semua Kantor Imigrasi di Indonesia. Namun, sejak diuji operasi Senin (28/7) hingga hari ini, penerapan sistem baru itu masih amburadul.
Jika biasanya ratusan TKI sudah terlayani dengan sistem lama, maka dengan sistem baru seperti pada hari pertama dan kedua hingga pukul 15.00 WIB, baru sekitar 20 orang terlayani. "Saya sudah di sini sejak pukul 07.00 WIB. Tapi sampai sore ini belum juga dipanggil," kata Hasanah, calon TKI asal Sumbawa NTB. Hal serupa dikatakan Sumarti, asal NTB. "Katanya cepat, tapi ternyata lama juga," katanya.
Pembuatan paspor dengan sistem face recognition mulai diuji coba Senin (28/7). Dengan sistem ini, para TKI melalui PJTKI yang menjadi agen mereka, hanya mengirimkan data-data ke pusat dokumen TKI melalui internet. Calon TKI hanya datang untuk pengenalan wajah. Ternyata itu butuh waktu lama.
Anggota Komisi III DPR Aulia Rachman yang memantau pelaksanaan sistem baru itu menilai, Ditjen Imigrasi belum siap. Hal itu terbukti dari fakta sejumlah Kantor Imigrasi belum dapat menerapkan sistem itu dengan cepat. Dari hasil investigasi Komisi III, terungkap ada dugaan penyimpangan dalam tender yang melanggar Keppres 80/2003. Proyek yang seharusnya ditandatangani Menteri Hukum dan HAM tetapi hanya ditandatangani Sekditjen Sam L Tobing. Padahal nilai proyeknya di atas Rp 50 miliar.
Selain itu, proyek itu dimenangkan PT Berca Hardaya Perkasa. Padahal mereka penawar dengan harga tertinggi.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Agato kepada SP Kamis (31/7), enggan berkomentar soal tudingan Aulia. Namun, diakui adanya keterlambatan pengurusan paspor selama tiga hari ini. "Kami sedang menerapkan sistem baru," ujarnya. [132/Y-4]