SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembalakkan Liar

Penggunaan UU Antikorupsi Tak Pas

[JAKARTA] Penggunaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk menjerat pelaku pembalakan liar dinilai lebih tepat dibanding penggunaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu disebabkan UU No 41/1999 memiliki kekhususan yang bersifat sistematis, di samping pasal-pasalnya sudah cukup untuk mejerat pelaku pembalakan liar.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Data dan Informasi Depar- temen Kehutanan, Masyhud, Kamis (31/7) di Jakarta saat SP menanyakan tentang surat edaran Kepala Kejaksaan Agung kepada Seluruh Kejati agar menggunakan UU Kehutanan untuk menjerat pelaku pembalakan liar.

"Seharusnya, untuk dakwaan atau tuntutan, UU Kehutanan lebih tepat, karena ada aturan yang lebih spesifik mengatur mengenai sanksi atas tindak pidananya," ujar Masyhud.

Menurutnya, UU Pemberantasan Tipikor memang bisa digunakan untuk mendakwa para terduga pelaku pembalakan liar. Namun, penggunaan UU itu, terkesan dipaksakan karena ada kecenderungan tuntutan jaksa lebih mengutamakan ada tidaknya unsur merugikan keuangan negara.

Padahal, dalam hukum dikenal asas lex specialis derogat lex generalis."Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kasus dugaan pembalakan liar kandas di pengadilan. Lepasnya para terduga pelaku pembalakan liar menjadi bukti bahwa dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh jaksa lemah. Begitu juga dalam proses pembuktian di muka persidangan," katanya.

"Penggunaan UU Tipikor dalam banyak kasus malah membuka peluang bagi oknum hakim dan penasihat hukum untuk mematahkan pembuktian di persidangan," tuturnya.

Dia menilai, sangat tidak masuk akal apabila dalam kasus pembalakan liar yang menggunakan UU No 41/1999, pengadilan juga tetap membebaskan para terduga.

Menurut data yang diperoleh SP, Kejagung Hendarman Supandji pada 16 Juli lalu, menyurati semua Kejati di Indonesia menyatakan, jika perkara tindak pida- na kehutanan diproses menggunakan instrumen UU Tipikor, seyogiyanya dilakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan modus operandinya, seperti penerbitan dan pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), meliputi kubikasi kayu, suap, atau gratifikasi kepada aparat terkait, dengan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan, bukan terkait dengan pelanggaran delik UU Kehutanan.

Kejagung merujuk pada putusan MA nomor 59/Pid B/2006 PN PTSB tanggal 17 Maret 2008 atas nama terpidana Tambun Husein dan Nomor 2642K/Pid/2008 tanggal 17 Februari 2007 atas nama terpidana DL Sitorus, yang didakwa primer tindak pidana korupsi dan subsider tindak pidana kehutanan. MA berpendapat, perkara tersebut, adalah perkara tindak pidana kehutanan, bukan tindak pidana korupsi. [L-11]


Last modified: 31/7/08