SUARA PEMBARUAN DAILY

Hakim Karier di Pengadilan Tipikor

Binsar Gultom

Penulis selaku Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, merasa keberatan dan tidak menerima tudingan sejumlah kalangan yang menyebutkan jika penentuan jumlah dan komposisi hakim (ad hoc dan karier) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diserahkan ke tangan seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) sama saja menyerahkan penanganan kasus korupsi kepada tangan-tangan yang "koruptif". Bahkan, katanya dalam pemberitaan sebuah media massa Ibukota, justru membahayakan gerakan pemberantasan korupsi secara keseluruhan dan menyebabkan pembusukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis menilai pernyataan kalangan yang menuding bahwa Ketua PN atau Ketua MA tidak layak menentukan komposisi hakim Pengadilan Tipikor, antara hakim karier dan hakim ad hoc, sebagaimana penulis sampaikan di sebuah harian Jakarta 23 Juli 2008, sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap pimpinan lembaga yudikatif. Apalagi, pernyataan itu tak disertai bukti akurat.

Tidak ada jaminan bahwa integritas Pengadilan Tipikor terletak pada hakim ad hoc sebagai representasi publik. Integritas dan moralitas hakim sangat bergantung pada masing-masing pribadi, tak berhubungan dengan status sebagai hakim karier atau hakim ad hoc.

Menurut penulis, pernyataan itu melecehkan integritas hakim secara keseluruhan. Jika dianggap isi Pasal 27 Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah eksistensi Pengadilan Tipikor, karena yang menetapkan komposisi hakim adalah Ketua PN atau Ketua MA, penulis berpendapat sebaiknya isi Pasal 27 tersebut diubah sesuai "selera" pihak-pihak tertentu. Lembaga yudikatif sifatnya hanya sebagai pelaksana undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.

Kekuasaan Kehakiman

Mengenai kewenangan menentukan komposisi majelis, penulis berpendapat, Ketua PN atau Ketua Pengadilan Tinggi (PT), atau Ketua MA "berhak dan berwenang" menetapkan komposisi tersebut. Pendapat itu mengacu pada Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua undang-undang itu menyatakan: "Pengadilan khusus hanya bisa dibentuk dalam lingkungan peradilan umum". Oleh karena itu, Pengadilan Khusus Tipikor dengan sendirinya harus masuk dalam lingkungan peradilan umum.

Karena Pengadilan Khusus Tipikor merupakan bagian dari Peradilan Umum, maka pemegang Kekuasaan Kehakiman tertinggi adalah MA, tidak boleh lembaga lain. KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut dugaan kasus korupsi, tidak boleh dan dilarang keras mencampuri Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, jabatan Ketua Pengadilan Negeri harus dirangkap oleh Ketua Pengadilan Khusus Tipikor, tidak boleh pihak lain.

Dipilihnya Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung menentukan komposisi majelis hakim tersebut juga karena didasarkan atas pandangan bahwa mereka adalah penanggung jawab secara teknis administratif dan yudikatif di pengadilan hingga Mahkamah Agung. Mereka itulah yang berwenang memilih hakim untuk suatu perkara sesuai dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas perkara. Dengan demikian, penanganan kasus-kasus korupsi di pengadilan tersebut menjadi efektif dan efisien.

Dipikirkan Matang

Hakim ad hoc, yang akan dipilih menangani kasus korupsi, harus betul-betul mempunyai keahlian khusus di bidang perbankan, perekonomian, manajemen, dan perpajakan, yang perekrutannya dilakukan oleh tim penguji independen lewat seleksi ketat. Jika keahliannya sama seperti hakim karier percuma diadakan hakim ad hoc.

Saya justru mengusulkan, lebih baik dipikirkan secara matang dan tidak terburu-buru pembentukan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebelum prasarana dan sarana gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi di daerah, dan penggajian struktur hakim ad hoc-nya diselesaikan secara sempurna. Ingat Pengadilan HAM yang pernah dibentuk di Jakarta, Surabaya, Makasar dan Medan, kini seolah-olah tidak berfungsi lagi, karena berkas perkaranya "nihil".

Mahkamah Agung telah melakukan fit and proper test dan pelatihan di bidang tindak pidana korupsi terhadap para hakim dari karier terbaik untuk dijadikan hakim Tipikor di seluruh pengadilan di Indonesia. Ini salah satu solusi untuk menangani setiap kasus korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Peradilan Umum sekaligus untuk menghemat anggaran negara. Kalau sekarang, menurut kalangan tertentu, kinerja para hakim karier itu belum kelihatan, mari kita buktikan nanti setelah UU Pengadilan Tipikor dibentuk.

Penulis adalah Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Simalungun


Last modified: 31/7/08