SUARA PEMBARUAN DAILY

DPR Minta SKB 5 Menteri Dibatalkan

[JAKARTA] Komisi IX DPR meminta pemerintah membatalkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Negara BUMN (SKB 5 Menteri) mengenai pengalihan waktu kerja dalam rangka penghematan beban listrik. Pasalnya, SKB tersebut sangat berpotensi merugikan pengusaha dan pekerja, serta berpotensi melanggar ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seruan itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja, Ribka Tjiptaning, di Jakarta, Rabu (23/7). "Kami belum melihat SKB-nya. Tetapi, kami sudah mendengar potensi dampak negatif dari surat keputusan tersebut," ujarnya.

Menurut Ribka, ketentuan dalam SKB 5 Menteri, terutama pengalihan waktu kerja ke Sabtu dan Minggu, jelas merugikan pekerja dan pengusaha. Hal itu mengganggu waktu libur bersama keluarga dan beristirahat. Apalagi ada kemungkinan buruh yang bekerja pada Sabtu dan Minggu tidak diberi kompensasi uang lembur. "Itu bentuk penganiayaan terhadap hak buruh," tegas Ribka.

Sebelumnya, gabungan serikat buruh, mengajukan somasi kepada pemerintah, menyusul penerbitan SKB 5 Menteri.

Menurut Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan keputusan kontroversial tersebut. Ketentuan dalam SKB 5 Menteri berpotensi menghalangi hak pekerja untuk melaksanakan ibadah dan memanfaatkan waktu liburnya.

Di samping itu, konsekuensi penerapan SKB juga merugikan pengusaha yang harus membayar uang lembur. Hal lain yang luput dari perhatian pemerintah adalah aspek perlindungan hukum terhadap mereka yang harus bekerja pada Sabtu dan Minggu, padahal dalam kesepakatan kerja bersama diatur hari kerjanya adalah Senin sampai Jumat. "Jadi, SKB jelas bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku," katanya. [RRS/A-17]


Last modified: 23/7/08