SUARA PEMBARUAN DAILY

PKB Harus Islah

[JAKARTA] Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus melakukan islah jika tidak ingin gugur dalam pertarungan Pemilu 2009. Solusi itu tergolong paling ideal untuk penyelesaian masalah antara dua kubu dalam partai tersebut. "Konflik PKB seharusnya diselesaikan lewat jalan islah.Kalau secara politik, itu terminologi win-win solution dan secara kultural itu juga solusi yang sesuai dengan komunitas NU sendiri," kata pengamat politik M Qodari saat dihubungi SP, Selasa (8/7).

Menurut Qodari, PKB harus menuntaskan konflik internal tersebut sebelum batas penyerahan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) tanggal 5 Agustus 2008. Solusi lain di luar islah adalah melalui putusan pengadilan yang prosesnya masih berlangsung sampai saat ini. Jika putusan pengadilan tidak keluar sampai batas akhir pencalonan nama caleg, Qodari menyarankan kedua belah pihak untuk mengadakan kompromi terkait pembagian wilayah. "Itu memang solusi tidak ideal, tapi bagaimana, kita bicara target politik yang paling dekat dan paling dimungkinkan PKB," tandasnya.

Pengamat politik Syaiful Mudjani menambahkan, kemungkinan islah tetap bisa dikedepankan dengan mengacu kepada keputusan Muktamar Semarang. Dalan putusan itu, Muhaimin ditetapkan sebagai ketua sedangkan Gus Dur sebagai Dewan Syuro.

"Harus ada sikap berdamai dari kedua belah pihak, terutama dari Gus Dur. Sikapnya telah merugikan tubuh PKB sendiri," tandasnya.

Ambil Nomor Urut

Sementara itu, Ketua DPP PKB hasil Muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar menyatakan akan datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor peserta pemilihan umum (pemilu) karena sebagai ketua partai dia yang mendapat undangan. "Saya akan datang sendiri ke KPU pukul 14.00 WIB Rabu besok, untuk mengambil nomor peserta pemilu," kata Muhaimin saat dihubungi SP Selasa (8/7) siang.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PKB DPR Effendy Choirie yang berada di kubu Gus Dur mengatakan, keputusan KPU menyatakan bahwa pengurus PKB yang sah adalah di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar dan Yenni Wahid. "Jadi tentu saja keduanya yang diundang KPU untuk mengambil nomor urut partai peserta pemilu. Kita mengikuti prosedur tersebut. Siapapun yang akan mengambil nomor urut, tidak jadi soal. Yang penting kita tetap ikut pemilu," tegasnya.

Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan undangan dari KPU agar mengambil nomor peserta pemilu menyusul disahkannya parpol peserta Pemilu 2009. "Pokoknya kami akan mengikuti prosedur, dan siapa saja yang diajak ke KPU besok, yah itu terserah kami. Yang jelas kami tidak akan menyalahi prosedur," katanya.

Soal kemungkinan pengurus PKB Ali Masykur Musa juga datang ke KPU mengambil nomor peserta pemilu, Muhaimin menjawab, "Yang dapat undangan dari KPU kan saya, jadi saya yang akan datang". Ia juga meyakini bahwa proses kasasi yang diajukan Gus Dur terkait konflik internal PKB, sudah akan selesai sebelum pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2009.

Sejauh ini, menurut Muhaimin, PKB di bawah kepemimpinannya tetap terbuka dan selalu mengajak jajaran PKB versi Gus Dur (di bawah kepemimpinan Ali Masykur). "Kita tetap mengajak mereka, tapi kalau toh mereka tak mau, kami akan jalan sendiri saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Verifikasi Parpol yang juga Anggota KPU Andi Nurpati menegaskan, untuk PKB digunakan Pasal 315 UU Nomor 10/2008. Dalam pasal tersebut, PKB sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu. KPU pun tetap mengundang PKB dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Yenny Wahid.

"Sampai saat ini yang tercatat di KPU berdasarkan badan hukum yang diberikan oleh Depkumham adalah Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Yenny. Kalau ada perubahan, silakan proses lagi," kata Andi.

Menurutnya, KPU tetap berpegang pada asas legalitas formal. Kalau pun nantinya Ali Masykur Musa selaku Ketua Umum PKB akan datang ke KPU, Andi mengatakan, pengambilan nomor urut itu terbuka dan dapat dilihat oleh semua pihak. Meski begitu, KPU tetap menggunakan asas legalitas formal dalam menyikapi kasus permasalahan internal PKB

Senada dengan itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha menegaskan, KPU tetap menggunakan asas legalitas dalam persoalan PKB, khususnya pada saat pengambilan nomor urut partai yang akan digelar, Rabu (9/7). "Asas legalitas itu yang benar. Kita menggunakan Muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum, sehingga dia yang ambil nomor urut," kata Putu.

[152/NCW/128/L-10]


Last modified: 8/7/08