SUARA PEMBARUAN DAILY

"Panglima" Geng Motor Divonis 18 Bulan

[BANDUNG] Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada "panglima" geng motor Grab on The Road (GBR), Stefanus Gultom (21) alias Deon, Senin (7/7). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Kristianto, yang mengajukan tuntuan tiga tahun penjara.

"Selain merusak minimarket, Deon bersama belasan rekannya menganiaya empat pengunjung hingga luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim, Arsil Manan dalam persidangan.

Menurut Arsil, terdakwa selama ini belum pernah melakukan tindak pidana dan masih berusia muda. Memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Deon ditangkap karena memimpin perusakan mini market 'Circle K' di Jalan Cihampelas, Bandung, pada 28 Mei 2006. Tindakannya ini juga mengakibatkan pengunjung toko, Ricky Anwari, Andriansyah, Chandra Purnama, dan Tirta Budi terluka.

Aksi ini terungkap karena adanya rekaman dari kamera yang dipasang di dalam mini market itu. Semenjak melakukan aksinya, Deon sempat melarikan diri ke daerah Lampung dan menjadi buronan polisi selama 1,5 tahun.

Merasa sudah aman, Deon kembali ke Bandung. Namun, pada 19 Februari 2008 ketika sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, dia ditangkap polisi di daerah Lodaya, Bandung.

Deon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Selama di persidangan, Deon tidak pernah mengakui kalau dirinya yang memerintahkan perusakan tersebut. "Saya memang ikut dalam kejadian itu, tapi saya bukan pemimpin geng motor GBR," ungkapnya. [153]


Last modified: 8/7/08