[KUPANG] Surat Keputusan Manajemen PT Semen Kupang (SK) yang merumahkan 286 orang karyawannya tanpa batas waktu, segera direvisi. Selain itu, meminta waktu maksimal satu bulan untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang melilit perusahaan industri penghasil semen di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Nakertrans) NTT, I Gusti Lanang Ardika kepada SP, di Kupang, Selasa (8/7) pagi mengatakan, itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan Serikat Kerja Semen Kupang (SKSK) dengan manajemen PT SK yang diwakili Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marshal G Lay yang difasilitasi Dinas Narektrans NTT.
Dikatakan, keputusan manajemen PT SK untuk merumahkan karyawannya tanpa batas waktu, tidak prosedural. Karena itu, keputusan itu batal demi hukum dan perlu diambil keputusan baru tentang nasib para karyawan. Bila dalam satu bulan ini pihak manajemen tidak menyelesaikan seluruh persoalan internalnya, para karyawan harus tetap menerima gaji seperti biasanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (7/7), tuntutan SKSK agar direksi menjelaskan status PT SK tidak dipenuhi. Marshal berpendapat, pihaknya tidak berwenang menjelaskan status perusahaan. Itulah sebabnya, Direktur Utama (Dirut) PT SK, Abdul Madjid Nampira sudah ke Jakarta untuk membicarakan status PT SK dengan para pemegang saham.
Jangan Anarki
Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa mengatakan, pihaknya telah meminta para karyawan PT SK untuk menunggu hasil pertemuan direksi dengan para pemegang saham. Selain itu, para karyawan diminta untuk tidak bertindak anarki dengan menjaga seluruh aset negara di PT SK.
Sementara itu, Dirut PT SK, Abdul Madjid Nampira, ketika dikonfirmasi tentang hasil pertemuannya dengan para pemegang saham di Jakarta, tidak berhasil dihubungi karena telepon selulernya tidak diaktifkan. [120]