
SP/Charles Ulag
Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo (kedua dari kanan), bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi (kedua dari kiri), Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto (kanan), dan Menteri Agama, Maftuh Basyuni hadir pada rapat kerja gabungan dengan Anggota Komisi II, Komisi VIII dan Anggota Komisi X DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7). Raker diantaranya membahas tentang masalah pendidikan dan tenaga guru honorer.
[JAKARTA] Pemerintah daerah (pemda) dinilai menghambat proses pengangkatan guru bantu. Padahal, sejak otonomi daerah digulirkan, pengangkatan guru bantu merupakan wewenang pemda.
"Yang mengangkat guru bantu adalah pemerintah daerah," ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, seusai rapat kerja gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, di Jakarta, Senin (7/7) malam.
Selain Mendiknas, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Rapat kerja membahas wajib belajar sembilan tahun dan pengangkatan guru honorer, termasuk guru bantu.
Mendiknas mengemukakan, pengangkatan guru bantu terkendala di daerah. Dari formasi guru bantu sebanyak 205.463 orang, 114.577 terlambat pemrosesannya oleh pemerintah kabupaten/kota.
Angka tersebut, ungkapnya, didapatkan dari sisa formasi tahun 2005, 2006, dan 2007 untuk guru bantu yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) namun belum mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari daerah sebanyak 32.178 orang, dan sisa formasi tahun 2008 sebanyak 82.399 orang.
Dari sisa formasi 2008, sebanyak 56.904 orang sudah selesai diberkas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), 3.517 orang ditolak oleh BKD, 11.978 orang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi pemberkasan di BKD belum dilakukan, dan 10.000 orang belum dimasukkan ke data base BKN oleh BKD.
Kendala yang terjadi, katanya, karena penerbitan NIP bagi CPNS oleh BKN memerlukan waktu yang cukup panjang. Dalam rapat kerja, Mendiknas menerangkan, pada 2006, Depdiknas memperhitungkan bahwa guru bantu yang diangkat berdasarkan formasi sebanyak 100.000 orang, tetapi kenyataannya yang diberi NIP oleh BKN tidak sampai 45.000 orang.
Untuk guru bantu yang telah masuk ke dalam formasi, katanya, gajinya tidak lagi dianggarkan oleh Depdiknas, melainkan dibayarkan Departemen Keuangan lewat Dana Alokasi Khusus terhitung sejak Januari 2008.
"Tetapi kenyataannya beberapa pemda belum menerbitkan SPMT sebagai dasar pemberian gaji," ucapnya.
Mendiknas mengindikasikan, terhambatnya pengangkatan guru terjadi karena sebagian formasi guru bantu digunakan untuk pengangkatan pegawai tidak tetap non-guru bantu di daerah.
Data yang diusulkan oleh daerah dalam setiap formasi CPNS, katanya, berbeda dengan data guru bantu yang tercatat di Depdiknas, meski begitu Depdiknas tidak bisa mengintervensi bupati dan walikota di daerah. "Banyak laporan masuk terkait masalah ini, namun bupati bukan anak buah Depdiknas, tidak ada garis koordinasi antara bupati dan BKD kepada Depdiknas," ujarnya.
Mendiknas mengemukakan, untuk menyelesaikan masalah ini perlu ada peninjauan kembali Undang-undang Otonomi Daerah. Otonomi di tingkat provinsi, katanya, telah berlangsung cukup baik, namun hal itu terhenti di tingkat kabupaten dan kota. "Ini permasalahan residual dari otonomi daerah, komisi harus mengambil inisiatif untuk menyempurnakan otonomi," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi menjelaskan, untuk mengangkat guru honorer yang tidak terakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2007 akan dibuat PP khusus tentang guru, dan PP khusus tentang guru yang ada di lingkungan Departemen Agama.
Bentuk Tim
Dalam rapat kerja itu, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim untuk menyelesaikan masalah terhambatnya pengangkatan guru honorer, termasuk guru bantu. Tim yang terdiri dari beberapa anggota Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR akan bekerja sama dengan Mendiknas, Menag, Mendagri, Menkeu, Kepala Bappenas, Menpan, dan Kepala BKN.
"Tim akan bertugas selama tiga bulan dalam masa persidangan I tahun sidang 2008-2009," ujar Pimpinan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X Irwan Prayitno. Irwan mengatakan, sebenarnya pemerintah telah mengatur masalah pengangkatan guru honorer dalam PP No 43/2007, namun pelaksanaan PP tersebut tidak mulus.
"Banyak yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Selain itu, permasalahan juga terjadi karena data yang dikirimkan daerah tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah pusat," ucapnya.
Anggota Komisi X, Cyprianus Aoer, mengatakan, tindakan menunda pengangkatan guru bantu terjadi hampir di semua daerah, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, pemda lebih memprioritaskan pengangkatan tenaga tidak tetap atau tenaga honor daerah. [W-12]