[JAKARTA] Pengembangan pasar ritel modern ternyata mematikan mata pencarian sejumlah pedagang pasar tradisional. Inilah yang membuat kemarahan ratusan pedagang Muara Karang, Jakarta Utara.
Akibat pengembangan Carrefour Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, omzet penjualan pasar tradisional yang jaraknya kurang dari 1,5 km dari pasar itu mati. Salah seorang pedagang ikan, Umar (45) yang mendatangi Kantor Pusat Carrefour di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bersama ratusan orang pedagang lainnya yang merasakan hal serupa menuntut penutupan Carrefour tersebut.
Umar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) menjelaskan, pendirian Carrefour Mega Mall Pluit menyalahi Perda No 2 tahun 2002 mengenai Perpasaran Swasta di Provinsi DKI dan pasal 4 ayat 1b juga Perpres No 112 tahun 2007 mengenai Jarak Pendirian Hypermarket, Toko Modern, dan Pusat Belanja dengan Pasar Tradisional.
Umar beserta empat orang teman pedagang lainnya yang bertemu dengan manajemen Carrefour. Selain sudah melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional yang mengakibatkan matinya pasar tradisional, pembangunan hypermarket itu dinilai Umar tidak tepat karena hanya menciptakan kemiskinan penduduk setempat yang sebagian besar adalah pedagang.
Ditutup
"Kami meminta Carrefour Mega Mall Pluit segera ditutup!" teriak para demonstran yang sempat menghentikan aktivitas jual beli di Carrefour pusat itu selama satu jam.
Manager Komunikasi Carrefour Retha Adotulang mengatakan, pihak Carrefour sudah mengantongi izin sejak 1999. Menurutnya tidak ada alasan untuk pindah karena mereka sudah memiliki izin dari pemda setempat.
Seusai melakukan aksi unjuk rasa di depan Carrefour Pusat, Amarta melanjutkan aksinya di depan Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan Carrefour Mega Mall Pluit dengan membawa tuntutan serupa. [MAR/Y-4]