
[JAKARTA] Komisi VI DPR mempertanyakan landasan hukum pembuatan SKB lima menteri tentang pengaturan jam kerja industri. Menurut Komisi VI, SKB sudah tidak lagi dikenal dalam sistem perundang-undangan di Tanah Air. "Jika pemerintah ingin menerbitkan aturan tersebut, seharusnya ada peraturan presiden untuk penghematan listrik. Mengapa tidak buat perpresnya saja?" tutur Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Irmady Lubis di Jakarta, Senin (7/7).
Menurut dia, sebagai perusahaan berstatus persero, PLN seharusnya menjalankan kontrak pasokan listrik dengan industri sebagai hubungan business to business (B2B). Jika pemerintah mengintervensi, hal itu menjadi tidak sejajar. "Sekarang, yang terlihat justru hubungan government to business," ujar Irmady.
Tim Pelaksana Penghematan Energi dan Air tidak bisa membatasi konsumsi energi, namun hanya dapat memberikan edukasi dan persuasi. "Penghematan BBM bersubsidi, seperti penerapan smart card, juga tidak menjadi agenda kami karena, pemerintah telah memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi," kata ketua tim, Eddie Widiono. [CNV/DLS/N-6]