SUARA PEMBARUAN DAILY

Segera Diterapkan Legalitas Kayu secara Digital

[JAKARTA] Departemen Kehutanan tengah menyiapkan formula digital untuk diterapkan dalam pengesahan legalitas kayu.

"Ini akan semakin menjamin legalitas bahan baku kayu, sehingga industri kehutanan Indonesia bisa kembali memiliki daya saing di tingkat internasional," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut, Hadi Daryanto di Jakarta, Senin (7/7).

Langkah pembenahan di sistem pengecekan dan pengesahan bahan baku tersebut, mendapat simpati dari negara-negara konsumen, seperti Jepang, sejumlah negara di Eropa, dan Amerika Serikat.

Sejalan dengan upaya Pemerintah RI menekan perdagangan kayu ilegal ataupun penyelundupan kayu hasil pembalakan liar asal Indonesia ke beberapa negara, saat ini Amerika Serikat (AS) juga telah mengamendemen Lacey Act.

Lacey Act adalah undang-undang mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Dengan mengamendemen Lacey Act, secara otomatis AS memberlakukan larangan impor kayu dan produk kayu ilegal atau yang tidak jelas asal-usulnya.

"Amendemen Lacey Act bisa menangkal kayu ilegal masuk ke AS, karena ada instrumen Plant Declarations. Dengan instrumen tersebut, setiap importir wajib mengumumkan informasi dasar tentang produk yang diimpor. Misalnya, nama ilmiah termasuk genus dan spesies kayu, uraian mengenai nilai impor dan kuantitasnya, serta asal kayu dari negara mana," kata Hadi.

Menurut Hadi, amendemen Lacey Act tertuang dalam The Legal Timber Protection Act (LTPA). Aturan tersebut, disetujui secara bulat oleh Kongres AS pada 18 Juni 2008, dan akan berlaku efektif 180 hari kemudian.

LTPA didukung oleh 26 sponsor yang berasal dari berbagai kalangan, dan akan mengubah The Lacey Act Amendement of 1981, yakni undang-undang yang memuat aturan larangan impor, ekspor, pemindahan, dan membeli ataupun menjual ikan, satwa dan pohon atau tanaman yang diambil atau dimiliki dengan melanggar hukum yang berlaku di pusat (federal), di negara bagian atau hukum adat.

Menurut Hadi, pemberlakukan kebijakan tersebut di AS bisa berdampak positif bagi sektor kehutanan Indonesia. "Karena aturan itu juga mencekal seluruh kayu dan produk kayu ilegal masuk ke AS. Dengan demikian, produk kayu dari negara lain yang berbahan baku kayu ilegal asal Indonesia, juga akan sulit masuk ke AS," katanya.

Pencucian Kayu Ilegal

Hadi membeberkan, sejak lama Indonesia menuding beberapa negara, terutama Malaysia dan Tiongkok, terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan kayu ilegal asal Indonesia.

Secara tegas, Pemerintah Indonesia juga menuding kedua negara tersebut menampung kayu-kayu hasil pembalakan liar di Indonesia.

Industri kayu di Malaysia dan Tiongkok, yang saat ini menguasai pasar dunia, disinyalir melakukan pencucian kayu ilegal asal Indonesia dan memrosesnya menjadi berbagai produk kayu, yang kemudian diekspor ke sejumlah negara, termasuk AS.

"Industri kehutanan Indonesia menjadi kehilangan daya saing. Padahal, negara-negara pesaing kita itu menggunakan kayu ilegal yang dicuri dari hutan Indonesia," katanya.

Hadi menambahkan, amandemen Lacey Act oleh AS akan mengembalikan kepercayaan pasar pada produk yang dihasilkan industri kayu Indonesia. Kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan memukul balik industri kehutanan nasional, dinilainya tidak beralasan.

Pasalnya, industri kehutanan nasional selama ini juga menerapkan aturan yang mengharuskan industri menggunakan bahan baku legal dalam proses produksinya.

Aturan yang kini diterapkan di AS dengan ancaman hukuman perdata dan pidana, serta pencabutan atau membatalkan izin, dan denda akan membuat importir yang selama ini mengabaikan legalitas kayu, berhati-hati dalam transaksi.

Apalagi, LTPA yang disahkan akan memperluas cakupan the The Lacey Act Amendement of 1981 sehingga mencakup kejelasan asal-usul kayu dan produk kayu yang dipanen di negara lain. [H-13]


Last modified: 8/7/08