[JAKARTA] Permasalahan pengaturan tentang tarif pesawat terbang kembali menjadi perhatian, terutama setelah hal yang terjadi di lapangan pada masa liburan sekolah tahun ini. Beberapa maskapai menerapkan harga tiket hampir menyentuh tarif batas atas di beberapa rute domestik tertentu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Angkutan Udara Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), Tengku Burhanuddin mengatakan, sebaiknya pemerintah mengevaluasi kebijakan itu, sebab pemerintah tidak perlu lagi mengatur tentang tarif penerbangan, khususnya untuk rute padat.
"Biarlah masalah tarif ditentukan berdasarkan permintaan dan persediaan (demand dan supply), sehingga terjadi persaingan tarif. Oleh karena itu, sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar," ujarnya kepada SP, Senin (7/7) di Jakarta.
Burhanuddin menambahkan, setiap perusahaan penerbangan menerapkan alat produksi yang berbeda-beda, sesuai tipe tertentu yang dioperasikan. Dari hal itu juga akan didapatkan jumlah pengeluaran biaya yang berbeda.
"Periode low season dan low peak, serta peak season memiliki demand yang berbeda-beda. Sementara, untuk penerbangan perintis, agak berbeda karena Departemen Perhubungan (Dephub) menentukan harga dengan mekanisme tender," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Batavia Air, Eddy Haryanto menyatakan, maskapai Batavia Air tidak pernah menjual tiket di atas tarif batas atas. "Ada beberapa komponen yang termasuk di dalam harga tiket, yaitu tarif dasar, fuel surcharge, iuran wajib jasa raharja (IWJR), dan pajak," urainya.
Oleh karena itu, jika keseluruhan komponen ditotal, maka jumlahnya akan lebih besar dari tarif batas atas. Batavia Air selalu menerapkan harga tiket sesuai dengan harga dasar, yang tidak melebihi aturan pemerintah. [DMP/N-6]