ali ini, rakyat mengharapkan para wakilnya di Senayan tidak lagi plintat-plintut. Hak angket -untuk menyelidiki kasus kenaikan harga BBM- yang sudah disepakati dalam rapat paripurna pekan lalu harus direalisasikan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan gara-gara permainan uang.
Sudah terlalu sering rakyat menyaksikan sandiwara di Senayan. Para anggota dewan yang pada awalnya begitu antusias menggunakan hak angket tiba-tiba loyo di tengah jalan. Mereka tidak lagi bertenaga untuk memperjuangkan hak angket karena berbagai alasan, khususnya penyuapan.
Jeda waktu yang cukup lama antara rapat paripurna dan pembentukan Pansus Hak Angket BBM dikhawatirkan menjadi kesempatan untuk menyuap anggota dewan yang sejak awal gigih memperjuangkan penggunaaan hak angket. Sejumlah sumber harian ini menyatakan, saat ini para kaki tangan mafia minyak gentayangan di DPR untuk 'meyakinkan' anggota dewan.
Jika benar ada penyuapan, jeda waktu yang cukup lama itu bisa jadi sebuah rekayasa sistematis dari partai yang sejak awal menentang penggunaan hak angket. Bahkan kubu ini juga berupaya keras menempati posisi ketua pansus agar hasil pansus tidak sesuai harapan pejuang hak angkat.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki. Dalam kasus kenaikan BBM, anggota dewan akan menggunakan haknya untuk mengetahui secara jelas alasan pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata 28,7% 24 Juli lalu. Benarkah pemerintah tidak punya alternaif lain, sehingga harus menaikkan harga BBM di tengah kesulitan mengimpit rakyat?
Banyak orang tidak habis pikir. Negara kaya energi seperti Indonesia harus menderita krisis energi dan mayoritas rakyatnya harus hidup sengsara akibat lonjakan harga energi. Ataukah itu semua terjadi karena pemerintah lengah menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan rakyat?
Tidak seperti hak interpelasi yang hanya sekadar bertanya, DPR lewat hak angket berhak masuk lebih jauh menyelami persoalan secara lengkap. Pansus Hak Angket BBM tidak sekadar menyelidiki benar-tidaknya mafia minyak dalam impor minyak mentah, juga meneliti semua potensi energi, pengelolaan energi, kebijakan, dan perangkat hukum yang mengatur pengelolaan energi Indonesia.
Dalam penyelidikan ini, pertanyaan pokok pansus adalah, apakah kekayaan alam Indonesia -dalam hal ini minyak dan gas (migas)- sudah digunakan optimal untuk kemakmuran rakyat? Ataukah migas Indonesia selama ini lebih banyak menguntungkan pemodal? Lebih dari 80% sumur minyak dan gas Indonesia dikuasai perusahaan asing.
Keberadaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Migas termasuk bagian yang perlu dikaji pansus. UU ini disinyalir terlalu menguntungkan pemodal asing, mengabaikan kepentingan nasional. Akan sangat bermanfaat bagi masa depan bangsa ini jika pansus merekomendasikan amandemen UU Migas, khususnya pasal yang memberikan kekuasaan terlalu besar terhadap BP Migas.
Krisis energi antara lain disebabkan anjloknya produksi minyak dari 1,5 juta barel per hari (bpd) menjadi 900.000 bpd. Salah satu penyebabnya, iklim investasi yang kurang kondusif bagi asing. Masalah energi memang cukup ruwet bagi awam. Karena itu, Pansus Hak BBM harus terdiri atas anggota dewan yang paham masalah energi.
enar sudah prakiraan harian ini bahwa jumlah parpol peserta pemilu membeludak, dari 24 parpol pada Pemilu 2004 menjadi 34 parpol pada Pemilu 2009. Pupus sudah harapan memangkas jumlah parpol. Hasil verifikasi faktual KPU yang diumumkan, Senin (7/7) malam, memastikan bahwa sebanyak 18 partai baru akan bergabung dengan 16 partai lama, merebut suara rakyat pada pemilu mendatang.
Capek rasanya bila bicara soal parpol dan aneka perilakunya yang hingga kini masih sangat jauh dari menggembirakan. Dari sekilas pengamatan, tak ada satu pun dari partai-partai baru yang luar biasa, yang bisa menjanjikan harapan lebih baik. Platform dan program kerjanya relatif itu-itu juga, tak ada bedanya dengan para "senior"-nya. Begitu juga para pengusungnya, mayoritas itu-itu juga alias muka-muka lama yang rekam jejaknya sudah banyak diketahui masyarakat. Bahkan tak sedikit merupakan kutu loncat yang kondang dengan perilaku oportunis dalam berpolitik.
Tapi, mekanisme demokrasi di republik ini mengharuskan kita menerima kehadiran parpol sebagai sesuatu yang bersifat given, yang harus kita terima, suka atau tidak suka. Sudah waktunya barangkali bagi kita semua untuk bersepakat memandang kehidupan berbangsa dan bernegara kita dari perspektif yang lebih positif dan lebih optimistis. Apalagi realitas kehidupan yang begitu kompleks dan berat, termasuk akibat kenaikan harga BBM, telah menyedot habis energi kita untuk terus berkonflik.
Karena itu, kita tidak ingin lagi mempersoalkan lebih jauh hasil verifikasi KPU itu, kendati ada suara miring di sana-sini berkaitan dengan proses verifikasi tersebut.
Kita mencoba berpikir positif dan meyakini bahwa para anggota KPU telah memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. Kita juga berupaya yakin bahwa para anggota KPU di bawah kepemimpinan Abdul Hafiz Anshary tidak akan mengulangi kesalahan-kesalahan para pendahulunya di KPU periode lalu, yang sebagian anggotanya terpaksa harus "bersekolah" cukup lama di LP Cipinang.
Keputusan KPU meloloskan 34 parpol bertarung pada Pemilu 2009, patut kita terima dengan lapang dada, tentu dengan sejumlah catatan. Dari sekian banyak implikasi terkait dengan keputusan KPU tersebut, kita melihat sebuah potensi konflik sehubungan dengan pengakuan terhadap pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sah.
Sejauh ini KPU hanya mengakui pengurus PKB yang sah menurut Muktamar Semarang dan resmi terdaftar di Depkumham, dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Zannubah Arifah Chafsoh (Yenni Wahid). Sikap KPU ini terasa sangat tidak realistis manakala dikaitkan dengan perkembangan konflik internal PKB yang makin menjauhi solusi damai. Kondisi ini jelas mengancam keikutsertaan PKB dalam Pemilu 2009.
Di tengah menguatnya ego kelompok belakangan ini, PKB yang terkenal dengan semangat pluralismenya jelas merupakan aset yang patut dijaga. Karena itu, kita mendesak kedua kubu di tubuh PKB untuk segera melakukan islah demi kepentingan bangsa yang Pancasilais ini.