SUARA PEMBARUAN DAILY

Percaloan Anggota DPR

Parpol Harus Bertanggung Jawab

[JAKARTA] Parpol yang kadernya terbukti terlibat dalam praktik percaloan dan korupsi tidak boleh lepas tanggung jawab dengan hanya menyalahkan anggotanya. Mereka harus tegas memberi sanksi pemecatan jika anggotanya terbukti bersalah.

"Anggota DPR sebagai basis parpol, sejak awal punya tanggung jawab untuk mengelola kualitas wakil-wakilnya di DPR," kata pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Tommy Legowo yang dihubungi SP di Jakarta, Kamis (3/7)

Selama ini mereka hanya menyalahkan anggotanya yang melakukan penyimpangan. "Jangan hanya menyalahkan, tetapi bagaimana parpol itu melakukan kontrol terhadap anggota-anggotanya, sehingga tidak melakukan penyimpangan. Sebaliknya anggota DPR yang diutus oleh parpol pun punya tanggung jawab penuh terhadap parpol yang mengutusnya," ujarnya.

Mengenai apakah pengusutan kasus korupsi juga diteruskan hingga dalam parpol yang anggotanya korup bagi Tommy ini sulit dilakukan. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga peradilan hanya berhak menyelidiki kasus yang ada. Tinggal nantinya masyarakat yang menghukum parpol yang wajahnya tercoreng tersebut. Masyarakat jangan lagi pilih parpol yang tidak berkomitmen tersebut.

Dijelaskannya, selain proses penegakan hukum, komitmen pribadi anggota dan kolektif parpol dalam keterlibatannya dalam politik. "Wakil rakyat yang disebut anggota terhormat ini harus sadar bahwa jabatannya adalah pengabdian. Jangan dijadikan pekerjaan pokok untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya," ujarnya.

Banyak Terlibat

Sementara itu, kuasa hukum Dedy Suwarsono, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, Bulyan Royan (BR) pernah mengatakan bahwa dia mewakili teman-temannya dalam menerima dana dalam pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut yang artinya teman-temannya itu adalah anggota DPR yang ikut membahas anggaran pengadaan kapal tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus tersebut. Sebab berdasarkan pengakuan klien saya ketika pertama kali bertemu di suatu hotel, Buyan menjelaskan bahwa dia mewakili rekan-rekannya," kata Kamarudin, Kamis pagi.

Menurut Kamarudin, tidak mungkin rekan-rekan yang dimaksud BR tersebut adalah orang di luar DPR, karena merekalah yang menggodok anggaran pengadaan kapal tersebut. Terlebih, pengambilan keputusan untuk membagi anggaran Rp 120 miliar kepada lima perusahaan. "Tidak mungkin berasal dari keputusan satu orang saja, yakni BR. Keputusan tersebut merupakan keputusan bersama komisi yang membahas anggarannya," katanya lagi.

Kenyataannya, Ketua Komisi V DPR, Ahmad Mokowam menyatakan tidak mengetahui soal aksi suap menyuap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang diduga melibatkan BR. "BR itu sudah tidak lagi di Komisi V, saya pun tahu soal penangkapannya dari media massa cetak maupun elektronik," katanya, Rabu (2/7) di Jakarta

Mengenai pembahasan pengadaan kapal patroli tersebut, Ahmad mengatakan, proyek itu dibahas satu paket dengan semua proyek yang ada di Departemen Perhubungan (Dephub). [DMP/RRS/ASR/128]


Last modified: 3/7/08