SUARA PEMBARUAN DAILY

Dirumahkan, Seluruh Karyawan PT Semen Kupang

[KUPANG] Manajemen PT Semen Kupang (SK) dinilai telah melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang dengan merumahkan seluruh karyawannya, setelah satu-satunya pabrik semen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berhenti berproduksi karena ketiadaan pasokan listrik.

Demikian dikatakan Ketua Serikat Karyawan SK, Benny Saba kepada SP, di Kupang, Senin (30/6) pagi.

Pengumuman direksi untuk merumahkan para karyawan tersebut diketahui sejumlah karyawan yang bertugas piket, Sabtu (28/6) petang. Sebab, lembar pengumuman itu baru ditempelkan di papan pengumuman, setelah para karyawan pulang ke rumah. Direksi melarang para karyawan masuk kantor dan menggunakan pihak keamanan untuk menjaga kantor PT SK.

Menyikapi sikap direksi, para pengurus serikat karyawan telah melakukan pertemuan dan sepakat tetap masuk kantor sebagaimana biasanya. Jika dihalangi, para karyawan sudah bertekad melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan seluruh keluarga karyawan dan melaporkan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

Wakil Ketua II Serikat Karyawan SK, Stef Kadiaman mengatakan, pabrik semen ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan. Itulah sebabnya, Pemerintah Provinsi NTT diminta mempertahankan nasib perusahaan ini karena sangat membantu dalam menyukseskan pembangunan. Khususnya dalam menyediakan semen dengan harga terjangkau.

Dijelaskan, sebelum munculnya pengumuman tersebut, telah dilakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT SK, Abdul Madjid Nampira untuk membahas keputusan direksi tentang gaji karyawan mulai Juni 2008 yang hanya dibayar 50 persen. Di mana, para karyawan menolak keputusan direksi dan menuntut agar gaji mereka tetap dibayar utuh.

Pihak direksi, lanjut Kadiaman, tetap berkeras pada keputusannya untuk membayar gaji hanya 50 persen bagi 286 orang karyawan. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan. Sisa 50 persen gaji, baru akan dibayar pada 4 Juli 2008.

Ia menilai, para direksi bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan keputusan. Sebab, usulan untuk mengundurkan pembayaran gaji secara serentak hingga 4 Juli nanti, tidak diterima direksi yang tetap berkeras pada keputusannya. Bahkan, direksi langsung mengancam akan merumahkan seluruh karyawan sampai ada investor baru.

Kadiaman juga memin- ta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap suntikan dana bantuan. Apalagi, secara sepihak, direksi telah mencairkan dana bank garansi di Pertamina sebesar Rp 2 miliar. Dana itu digunakan untuk membayar utang di Pertamina sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 18 juta untuk bank penalti. Sisanya digunakan untuk pembayaran gaji karyawan bulan Mei lalu.

Direktur Utama PT SK, Abdul Madjid Nampira, tidak berhasil dihubungi karena telepon selulernya tidak diaktifkan. Demikian pula anggota direksi lainnya. Sementara, telepon kantor maupun rumah dinas direksi, tidak ada yang mengangkatnya.

Menggugat

Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata dapat dijadikan landasan hukum untuk menggugat PLN ke meja hijau, karena dalam pasal itu secara tegas menyatakan, tiap perbutan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan keru- gian itu mengganti kerugian tersebut.

Demikian diungkapkan, Sigit Budi Santoso, praktisi hukum di Kota Malang, menjawab pertanyaan SP, terkait bentuk-bentuk kompensasi yang dapat dituntut para konsumen PLN akibat pemadaman bergilir akhir-akhir ini, pekan lalu.

"Pada Pasal 1366 KUH Perdata juga menyebutkan, setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebbakan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya," katanya.

Besaran kompensasi ganti rugi, menurut Sigit yang juga dikenal sebagai salah seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang itu, tergantung dari nilai riil kerugian yang diderita secara wajar, ditambah dengan kerugian terdampak lainnya.

"Kalau pengusaha pabrikan yang menggunakan tenaga listrik PLN 10 kilowatt misalnya, produksi pabrik sesuai perjanjian dengan konsumennya mengalami keterlambatan dan bahkan kegagalan produksi akibat mesin-mesin produksi tak berfungsi karena tidak ada tenaga listrik, maka besaran gugatan ganti rugi menjadi berlipat-lipat dari biaya listrik yang dibayarkan perusahaan itu," katanya.

Kendati dalam surat perjanjian kontrak antara konsumen dan PLN menyebutkan, pemadaman (dan bahkan pencabutan instalasi PLN) dapat dilakukan secara sepihak oleh PLN, namun sejak diberlakukan Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian kontrak yang menyesatkan konsumen itu sendiri batal demi hukum.

Ia kemudian menyebutkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berisikan tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian (antara PLN dan konsumen). Dalam kasus pemadaman listrik, PLN jelas-jelas dapat dijerat pelanggaran wanprestasi yang dapat dimintakan kompensasi pembayaran ganti rugi. [120/070]


Last modified: 29/6/08