
Judul : Bandit Berdasi-Korupsi Berjamaah
Penulis: Suhartono W Pranoto
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Cetakan: 2008
Tebal: 216 halaman
ejumlah kasus korupsi di Tanah Air semakin menyeruak ke permukaan. Kasus korupsi melintasi batas-batas gender, usia, dan lembaga. Ia menjadi penyakit kronis bangsa ini yang perlu disembuhkan dengan segera dan menyeluruh walaupun membutuhkan waktu yang tak sedikit. Mekipun banyak koruptor yang telah dijatuhi hukuman karena terlibat korupsi, tetapi lebih banyak lagi kasus korupsi yang tidak selesai dan tiba-tiba lenyap di tengah-tengah pengusutannya.
Ironisnya, pejabat/birokrat yang (diduga) terlibat korupsi ataupun punya masalah hukum, kerapkali tampil di depan umum tanpa beban berdosa. Seolah-olah tak bersalah, apalagi merasa malu terhadap rakyat yang menderita. Pengalaman diperiksa atau ditahan aparat penegak hukum dianggap sekadar tamasya atau rekreasi semata. Parahnya, aparat penegak hukum bukan mengusut tuntas, tetapi justru sering terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu sendiri.
Bangsa ini hancur karena perilaku para elitenya yang korup. Korupsi semakin membiak karena para penegak hukumnya tak berdaya bahkan terbius oleh rayuan materi yang melimpah. Tak pelak, hukum di negeri ini menjadi tidak terhormat lagi, dan orang pun merasa tidak bersalah bila tidak taat atau patuh pada hukum. Ibaratnya, hukum di Indonesia seperti macan kertas saja yang tak berdaya menghadapi kekuatan para penjahat yang mampu mendominasi dan mendikte birokrat hukum. Keadaan ini membuat korupsi semakin membiak ke berbagai lini dan menyebar luas mulai dari pusat sampai di tingkat bawah.
Berbagai perangkat telah dilakukan, termasuk lewat perangkat hukum. Akan tetapi, cara ini juga mengalami kebuntuan dan kemandekan, bahkan cenderung semakin parah. Banyak teori yang dikemukakan dari para pakar dan pengamat untuk menjelaskan kegagalan itu, tetapi keadaannya tak banyak berubah.
Dari keadaan skeptis inilah kita tampaknya tidak beralasan untuk tidak mengapresiasi kehadiran buku ini. Sebab, buku yang ditulis Suhartono W Pranoto ini bukan saja menggambarkan kejahatan korupsi atau pun sepak terjang yang dilakukan kaum elite berdasi yang meresahkan seluruh elemen bangsa selama republik ini berdiri. Tetapi penulis juga mencoba memberikan analisis yang cukup mendalam dengan perspektif yang cukup menarik.
Terhadap koruptor, penulis mengistilahkan "Bandit Berdasi" (BB) atau yang disebut dengan white collar crime (kejahatan kerah putih). Mereka adalah penjahat yang sudah lihai atau berkaliber berat. Mereka juga tidak berasal dari lapisan masyarakat bawah yang miskin, yang kasar; mereka tidak berotot kekar seperti bajingan. Penampilan mereka kerap kali menarik, berdasi, berjas, dan berwibawa. Akan tetapi sebenarnya, mereka adalah "perampok-perampok pentolan" sama dengan perampok dan pembunuh kejam, hanya saja pola dan metodenya yang berbeda.
Demikian pula daya virulensinya yang sangat luar biasa, kuat, ganas, dan mampu menembus barikade hukum, undang-undang, peraturan dan sejenisnya. Kejahatan yang dilakukan oleh para BB merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) karena bersifat elitis dan bermodalkan wewenang dan intelektualitas serta memiliki intelegensi yang tinggi.
Dari sini kita tahu bahwa korupsi yang dilakukan oleh BB bukan semata-mata karena lapar atau dapur keluarganya, melainkan memang karena watak dan sifat rakus (kemaruk) yang berlebihan, sehingga membuatnya tidak kenyang-kenyang melahap uang negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Kegiatan korupsi yang telah membudaya ini ditengarai oleh Suhartono W Pranoto bermula dari warisan pola pemikiran dan perilaku (budaya) feodal pada masa kerajaan di Jawa yang masih melengket pada generasi sekarang. Warisan sejarah masa lalu itu turut menyumbang dan mempersubur tradisi korupsi di Tanah Air.
Untuk memberantas kejahatan korupsi yang dilakukan para BB tidak cukup hanya melalui perangkat hukum yang canggih (super body) sekalipun baik itu berupa undang-undang (UU) atau lembaga-lembaga baru. Sebab baginya, para koruptor sudah membentuk jaringan yang sistematis kebal hukum yang sulit disentuh oleh penyelesaian-penyelesaian admistratif.
Untuk itulah, dalam bab terakhir, penulis menyerukan kepada kita semua perlunya suatu gerakan budaya (counter culture) untuk mengubah dan merombak total tata nilai yang sangat mendasar guna menghilangkan tradisi korupsi yang telah lama mengakar di bumi Nusantara ini. Melalui gerakan ini berjalan suatu transformasi budaya bersih, lewat pendidikan, dan yang terutama diawali di rumah, kemudian di sekolah, dan berakhir di masyarakat. [M. Davied Rahman, mahasiswa Fakultas Hukum UII, Mantan Ketua Umum PMII Wahid Hasyim UII Yogyakarta]