
SP/YC Kurniantoro
Warga mengakses situs buku sekolah elektronik di Jakarta, Senin (23/6). Departemen Pendidikan Nasional menyediakan secara gratis 49 judul buku sekolah yang dapat diunduh dari situs http://bse.depdiknas.go.id. Hal ini dilakukan agar sekolah-sekolah di berbagai daerah dapat mudah mendapatkan dan memperbanyak buku pelajaran tersebut.
[BANDUNG] Buku pelajaran yang telah diunduh atau buku sekolah elektronik (BSE) yang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET)-nya, yakni Rp 20.000 per buku, bisa dikenai sanksi pidana. Sebab, selain melanggar aturan harga yang ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga dianggap telah melakukan penipuan.
"Kisaran harga BSE adalah Rp 4.000 hingga Rp 20.000. Jadi, meskipun tidak ada di aturan, tapi penjualan melebihi HET bisa masuk delik penipuan. Pelakunya bisa dipidanakan," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, kepada SP, seusai membuka Internasional Seminar on Community Learning Center, di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/6).
Mendiknas menegaskan, BSE merupakan kebijakan reformatif untuk mengatasi mahalnya buku cetak pelajaran. "Ini kan program untuk membantu siswa. Kalau di lapangan ternyata ada yang menjual melebihi HET, itu pelanggaran. Kepala Daerah bisa menindaknya," katanya.
Ketika ditanyakan apakah sekolah swasta bisa menikmati BSE, Mendiknas menyatakan, siapa saja boleh menggandakan. "Baik itu sekolah negeri dan swasta. Siapa pun berhak menggandakannya dan tetap berpatokan pada HET," katanya.
Variasi harga buku, tambah dia, didasarkan pada lembar, dan tinta yang digunakan. Depdiknas, katanya, telah menyesuaikan harga buku sesuai kenaikan harga bahan bakar minyak. "Asosiasi percetakan minta harga buku ditinjau ulang dan diputuskan harga dinaikkan 10 persen," ujar dia.
Mendiknas mengharapkan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk mencetak buku dan membagikan ke sekolah di daerahnya. Jika pemerintah daerah yang membagikan, lanjutnya, buku bisa dijual dengan harga 15 persen di bawah HET. "Kalau masyarakat yang menjual, 15 persen itu keuntungannya. Tapi jika Pemda, keuntungannya kan bisa dihapuskan," katanya.
Dengan mengurangi harga buku hingga sepertiganya melalui pembelian hak cipta, Mendiknas mengatakan, buku tersedia di masyarakat, tidak hanya murah, tapi juga mudah didapat. Sebelumnya, dalam sosialisasi soal perbukuan kepada 500 pejabat dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Senin, Mendiknas meminta pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan memanfaatkan buku pelajaran digital.
''Pemerintah daerah dapat memperbanyak buku yang telah dibeli hak ciptanya itu dengan mengunduh di http://bse.depdiknas.go.id, www.depdiknas.go.id, www.pusbuk. or.id, dan www.sibi.or.id,'' ujarnya.
Distribusi
Mendiknas melanjutkan, Depdiknas telah membagikan 49 judul buku yang telah dibeli hak ciptanya dalam bentuk cakram padat ke seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Cakram padat tersebut terdiri dari buku teks pelajaran untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama/Tsanawiyah, SMA/Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Seluruh buku telah melalui proses penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah dinyatakan layak sebagai buku teks pelajaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 12/ 2008.
Selain dinas pendidikan, katanya, Depdiknas juga memberikan kepada organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan seperti Ma'arif, Muhammadiyah, Katolik, dan Persatuan Gereja Indonesia juga mendapatkan salinan yang sama.
Bambang mengungkapkan, mahalnya harga buku selalu menjadi berita setiap tahun ajaran baru. "Sulitnya mengatur harga buku di pasaran membuat Depdiknas mencari cara baru selain memberi anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) buku," katanya.
Seluruh buku yang telah dibeli oleh Depdiknas, terangnya, bebas dicetak, digandakan dan didistribusikan. Jika telah dicetak, semua orang termasuk guru, dinas pendidikan dan masyarakat bebas menjual dengan HET yang ditentukan.
Tentang keberatan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) terkait penjualan buku pelajaran di luar yang hak ciptanya dibeli Depdiknas, Bambang mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan pihak Ikapi. Menurutnya, Depdiknas juga mengizinkan Ikapi menjual buku pelajaran nonhak cipta Depdiknas di sekolah-sekolah.
Kendati demikian, Mendiknas tetap memberikan patokan harga bagi buku-buku Ikapi. "Tentu harga untuk Ikapi lebih mahal dari harga buku kami (yang sudah dibeli hak ciptanya," katanya.
Mengenai harga untuk buku Ikapi, Mendiknas mengaku, pihaknya sedang membicarakan berapa patokan harga terbaiknya. "Kami sedang membicarakan secara intensif dengan Pusat Perbukuan Depdiknas," katanya. [W-12]