SUARA PEMBARUAN DAILY

Aturan Guru Bantu Perlu Diubah

[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap ada perubahan aturan mengenai pengangkatan guru bantu di wilayahnya. Pasalnya, aturan yang ada saat ini hanya menetapkan guru bantu yang mengajar di sekolah negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara mereka yang mengajar di sekolah swasta tidak diatur.

"Aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 menyebutkan mereka yang mengajar di sekolah negeri yang bisa diangkat menjadi PNS. Di DKI Jakarta, kasusnya lain, hampir seluruh guru bantu mengajar di sekolah swasta. Jadi, payung hukumnya harus diubah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Muhayat di Balaikota, Jakarta, Kamis (19/6).

Ia menjelaskan usulan itu telah disampaikan Pemprov DKI Jakarta ke kantor Menteri Perekonomian, pekan lalu. Hingga Kamis sore, katanya, belum ada jawaban mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Sukesti Martono ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi 2006. Dalam pengangkatan itu, tenaga honorer seperti guru bantu tidak diproses. Sementara pegawai tidak tetap (PTT) lebih diprioritaskan.

Direktur Eksekutif LBH Sekolah, Roder Nababan yang menjadi kuasa hukum FKBI menyebutkan, kedua pejabat itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No 43 Tahun 2007. "Kami telah mengadukan mereka ke Polda. Saat ini, kami menunggu tindak lanjut Polda," kata Roder usai memberikan laporan, Selasa (10/6) lalu.

Lebih lanjut, Muhayat menegaskan Pemprov DKI kesulitan mengangkat guru bantu di DKI Jakarta yang harus bertugas di sekolah swasta. Alasannya, keterbatasan anggaran. Selain itu, Pemprov DKI lebih memprioritaskan PTT karena selama ini telah dibiayai APBD.

"Guru bantu kan digaji APBN. Kalau pemerintah pusat mau mengangkat mereka dan mengajar di sekolah swasta maka harus dibiayai APBN," tegasnya.

Lempar Tanggung Jawab

Di tempat terpisah, Sekretaris FKGBI, Dalbini meminta Pemprov DKI Jakarta agar tidak melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. Menurutnya, masalah guru bantu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI karena selama ini mereka dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta.

"Kami disuruh mengajar karena ada surat penugasan dari Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, kami beranggapan DKI harus bertanggung jawab atas nasib kami," kata Dalbini, Jumat (20/6).

Ia tidak sependapat dengan Muhayat yang menegaskan hanya di DKI Jakarta yang guru bantu dipekerjakan di sekolah swasta. Dia menegaskan di tempat lain di Indonesia seperti Depok dan Tangerang, guru bantu juga mengajar di sekolah swasta dan mereka diangkat menjadi PNS.

"Aneh kalau Sekda mengatakan hanya di DKI Jakarta yang guru bantu mengajar di swasta. Sebagai contoh, lihat tetangga sebelah saja yaitu Depok dan Tangerang. Di sana ada banyak guru bantu mengajar di swasta. Tetapi mereka tidak masalah, semuanya bisa diangkat menjadi PNS," jelasnya.

Dalbini menjelaskan hingga saat ini, terdapat 6.882 anggota FKGBI yang tidak jelas nasibnya. [RBW/L-8]


Last modified: 20/6/08