[JAKARTA] PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menduga ada keterlibatan tiga pihak atas tindak pemalsuan surat terkait pembagian dana pensiun eks karyawannya. BUMN bidang pariwisata itu pun telah melaporkan tindakan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.
"Uang tersebut murni kriminal. Ada penipuan tanda tangan. Kami sudah melaporkan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Joko Sujono dan Imam Kurmen dari Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia (HIMKI)-INNA Wisata," kata Direktur Utama HIN, AM Suseto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6).
PT HIN juga menduga ada upaya pemerasan terkait rasionalisasi 1.162 karyawan Hotel Indonesia. Dugaan pemerasan itu dilakukan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, mantan karyawan HI, dan mafia peradilan.
Joko Sujono saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari total 1.162 karyawan yang telah bersepakat itu, hingga kini tinggal tersisa 12 mantan karyawan yang belum mengambil uang PHK, termasuk Joko Sujono. Uang PHK itu telah dititipkan di PN Jakpus
Joko dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena terkait pemalsuan data karyawan, yang sesuai aturan perusahaan tidak berhak menerima kompensasi yang disebut sebagai modal pensiun. Modus dugaan pemalsuan itu dengan menempelkan data tambahan yang diteken AM Suseto, Dirut PT HIN, pada Februari 2003.
Data palsu tersebut digunakan sebagai dasar bagi Disnaker DKI Jakarta untuk mengeluarkan penetapan pembayaran modal pensiun sekitar 300 karyawan, senilai Rp 4,8 miliar. Penetapan itu disetujui pula oleh pengadilan yang mengeluarkan penetapan sita eksekusi.
Kuasa hukum PT HIN, John Girsang mengatakan dugaan kasus pemalsuan data itu telah diproses Polda Metro Jaya dan kini berkasnya telah ditangani Kejati DKI Jakarta. [ASR/O-1]