
Judul: Menuju Kemandirian Politik Perempuan, Upaya Mengakhiri Depolitisasi Perempuan di Indonesia
Penulis: Siti Musdah Mulia
Tebal: 361 halaman
Cetakan: 2008
Penerbit: Kibar Press, Yogyakarta
iti Musdah Mulia adalah salah satu aktivis feminisme yang cukup konsisten memperjuangkan hak-hak sosial dan politik kaum perempuan di Indonesia. Lewat buku ini, perempuan pertama yang meraih doktor dalam bidang Pemikiran Politik Islam di UIN Syarif Hidayatullah (1997) ini berbagi pengalaman dan bertukar pikiran dalam rangka membela kaumnya. Berdasarkan catatan pengalaman selama melakukan proses advokasi, pendampingan, dan pendidikan, Musdah Mulia sedang menakar seberapa besar peran dan posisi kaum perempuan di Indonesia di pentas politik nasional.
Nilai-nilai kemanusiaan universal merupakan paradigma yang harus diterapkan dalam upaya menjelaskan hakekat kehidupan ini tanpa diskriminasi. Sebuah paradigma kemanusiaan yang melampaui batas-batas etnis, suku, ras, agama, bahkan sampai jenis kelamin. Termasuk dalam konteks buku ini, sesungguhnya Musdah Mulia sedang mengritik diskriminasi dan pandangan bias terhadap peran dan posisi perempuan di Indonesia, khususnya di ranah publik. Karena kekeliruan paradigma tersebut, maka catatan sepanjang sejarah umat Islam di Indonesia selalu ditemui sekian banyak bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal tersebut. Kaum perempuan selalu saja dinomorduakan.
Musdah Mulia memahami kedudukan perempuan dalam tiga kategori: sebagai anak, istri, dan warga negara. Sebagai anak, seorang perempuan dinilai sejajar dengan kaum laki-laki. Sebagai istri, seorang perempuan bertanggung jawab secara adil terhadap keluarga. Sebagai warga negara, seorang perempuan mendapat hak-hak dan tanggung jawab yang setara dengan kaum laki-laki (hlm 127-134).
Akan tetapi, dalam semua posisi, khususnya sebagai warga negara, kaum perempuan belum mendapat peran dan posisi yang layak. Harus diakui, peran dan posisi perempuan di ranah publik merupakan wacana aktual yang hingga saat ini terus menjadi perdebatan sengit. Terlebih lagi ketika perdebatan tersebut sudah memasuki wilayah agama, khususnya agama Islam.
Lewat pendekatan historis, Musdah Mulia membaca secara kritis teks-teks sejarah yang nyata-nyata bias gender. Dalam konteks sejarah umat Islam, peran kaum perempuan di wilayah publik cenderung dinomorduakan. Dalam konteks politik, peran dan posisi kaum perempuan cukup kentara mengalami diskriminasi. Kaum perempuan di beberapa negara masih buta terhadap politik. Tidak hanya di negara-negara Islam, tetapi negara-negara non-Islam pun masih banyak didapati perempuan yang tidak memahami wilayah politik kekuasaan. Termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, kaum perempuan berada dalam posisi marginal.
Buku ini ditulis dalam konteks perpolitikan di Indonesia yang masih sarat dengan diskriminasi gender. Harus diakui bahwa kaum perempuan di Indonesia-yang merupakan mayoritas-masih buta terhadap wacana politik. Peran dan posisi mereka di wilayah pengambil kebijakan masih sangat minim. Bahkan, terdapat stigma yang menempatkan peran dan posisi kaum perempuan amat disepelekan.
Perdebatan
Misalnya pada perdebatan apakah seorang perempuan berhak menjabat sebagai pemimpin atau tidak. Perdebatan semacam ini mengingatkan kita semua sewaktu sosok Megawati Soekarno Putri, mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 1999. Dan memang perdebatan semacam ini merupakan konsekuensi logis dari rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Karena dalam catatan sejarah umat Islam, keberadaan kaum perempuan cenderung dipahami secara diskriminatif, maka umat Islam di Indonesia pun mempermasalahkan sosok Megawati mencalonkan diri sebagai presiden.
Penulis buku ini juga memaparkan secara kritis bahwa kaum perempuan belum proporsional menempati jabatan publik. Misalnya data tahun 2002, posisi kaum perempuan di MPR baru 9 persen. Sementara posisi kaum perempuan di DPR malah baru 8 persen. Belum lagi di tingkat provinsi atau kabupaten. Musdah Mulia menilai, rata-rata kaum perempuan masih menempati posisi yang minim (hlm 193).
Musdah Mulia bersama teman-temannya (aktivis Feminisme) mencatat perjuangan kuota 30 persen dalam UU No 12 Tahun 2003 pasal 65. Menurutnya, pasal ini masih dinilai "setengah hati." Tetapi tampaknya Musdah Mulia dan kawan-kawan boleh bergembira dengan disahkannya UU Pemilu tentang kewajiban partai-partai mengusung kuota 30 persen bagi kaum perempuan baru-baru ini.
Kehadiran buku ini cukup tepat berkenaan dengan dikukuhkannya UU Pemilu dan Parpol tentang kuota 30 persen bagi kaum perempuan baru-baru ini. Buku ini bisa menjadi sumber rujukan penting bagi siapa saja yang hendak menganalisis peta politik kaum perempuan di Indonesia menjelang pemilu 2009 nanti. [Mu'arif, mantan editor, penggiat Komunitas Aksara Yogyakarta]