SUARA PEMBARUAN DAILY

Bangunan di Pondok Cabe Paling Tinggi 14 Meter

SP/Alex Suban

Helikopter polisi parkir di hangar satuan polisi udara di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang, Banten. Di lapangan yang utamanya menjadi lapangan terbang Pelita Air Service milik Pertamina, juga menjadi pangkalan militer untuk TNI AL, TNI AD, dan Polri.

[TANGERANG] Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan di kawasan Pondok Cabe, Kabupaten Tangerang, tidak diizinkan mendirikan bangunan dengan ketinggian lebih dari 14 meter. Larangan itu untuk keselamatan penerbangan di lapangan terbang Pondok Cabe yang direncanakan menjadi bandara komersial.

"Sejauh ini bangunan bertingkat yang ada hanya tiga lantai dan itu pun masih di bawah ketinggian bangunan yang sudah ditentukan setinggi 14 meter," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang Didin Samsudin, Rabu (23/4).

Menurut Didin, ketetapan ketinggian bangunan bisa berubah sesuai kebutuhan. Hal itu sebagai bentuk dukungan Pemda Tangerang terhadap rencana mengkomersialkan lapangan terbang Pondok Cabe.

Seperti diberitakan harian ini, konsorsium tiga perusahaan besar dari Australia dan Malaysia, Aviation Agencies Australia, Macquarie Bank dan Leighter Contractor berencana mengubah lapangan terbang Pondok Cabe menjadi Boutique Airport dengan nilai investasi US$ 100 juta. Bandara ini nantinya akan dapat didarati pesawat jenis Boeing 737 dan Airbus 320 dengan jumlah penumpang 150 orang.

Bandara ini juga bisa memarkir sekitar 20 pesawat sekaligus. Untuk itu pihak investor akan memperpanjang landasan dari 2.200 meter menjadi 2.500 m dan penambahan luas lahan menjadi 160 hektare (ha) dari sebelumnya 116 ha.

Luas lahan untuk landas pacu maupun area komersial yang dilengkapi dengan hotel dan fasilitas umum lainnya diambil dari lapangan golf. Semua lahan yang akan dikelola merupakan milik Pertamina.

Sejauh ini, di kawasan Pondok Cabe telah diberlakukan KKOP yang sifatnya lokal. Calon investor juga sudah mendapatkan izin KKOP dari Menteri Perhubungan. Selain itu, Didin mengatakan, Pemkab Tangerang juga akan menyiapkan pengalihan jalan masuk menuju bandara dan penataan lingkungan sekitar seperti perbaikan drainase. Nantinya akses menuju bandara akan melalui jalan out ring road (JORR) Serpong-Cinangka yang merupakan perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Depok.

DPRD Kabupaten Tangerang mengingatkan, jika keinginan tersebut harus diimbangi dengan kontribusi yang didapat Pemda setempat dan warga sekitar bandara. "Kontribusi ini harus jelas. Mulai dari PBB hingga pemasukan lain, seperti airport tax. Begitu pun dengan warga yang dipastikan kena imbas kebisingan bandara tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi, Rabu (23/4). [132]


Last modified: 24/4/08