SUARA PEMBARUAN DAILY

Infrastruktur Pemilu Lemah

SP/YC Kurniantoro - I Gusti Putu Artha

[JAKARTA] Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengakui adanya kelemahan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009. Infrastruktur pemilu yang lemah, antara lain terlihat dari molornya pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Makanya, kami membantu menyiapkan regulasi. Kita menyadari titik kelemahannya adalah infrastruktur. Kami kasihan sama teman-teman di Bawaslu. Mereka juga harus bekerja cepat," kata Putu saat dihubungi SP di Jakarta, Rabu (16/4).

Dalam tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu, untuk pengusulan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lapangan, diagendakan pada 29 April sampai 29 Juni 2008.

Para calon diserahkan ke Bawaslu, kemudian menetapkannya, setelah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Putu menjelaskan jika Panwaslu di lapangan lebih lama terbentuk dibanding Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS), dikhawatirkan muncul kasus penyuapan terhadap petugas verifikasi faktual partai politik. "Kalau misalnya kasus suap ketika verifikasi kan bisa saja parpol menyuap petugas verifikasi. Kami kan berkepentingan Panwaslu harus ada. Regulasi seperti ini yang kami siapkan," kata Putu.

Terkait tahapan pemilu, pembentukan PPK dilakukan 1-6 Mei 2008 dan PPS pada 15 Mei hingga 1 Juni 2008. Mereka merupakan ujung tombak di lapangan, karena nantinya mereka yang akan turun langsung untuk memverifikasi partai politik.

Saat ini, lanjutnya, KPU tengah merapikan regulasi, termasuk surat edaran yang akan dikirim ke KPU di seluruh Indonesia agar tidak terjadi multitafsir. "Misalnya, kabupaten/kota yang belum ada ibu kotanya akan ditentukan aturannya seperti apa. Kemudian kantor parpol yang layak, pemahamannya seperti apa," ujar Putu.

Selain itu, untuk wilayah Aceh dalam Peraturan KPU Nomor 12/2008 Pasal 62 disebutkan ketentuan berkenaan dengan tata cara penelitian dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan hal-hal lain berkenaan dengan parpol, berlaku ketentuan di dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Tetap harus dipertegas bahwa verifikator jangan mempermasalahkan dua kepartaian khusus untuk Aceh. Misalnya dia anggota partai lokal, bisa juga menjadi anggota partai nasional. Nah, regulasi seperti ini yang akan dirapikan," kata Putu.

Keterwakilan Perempuan

Regulasi lain yang harus dipahami petugas di lapangan adalah keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Ketentuan itu hanya berlaku untuk Dewan Pimpinan Pusat dan bukan di kabupaten/kota.

Untuk susunan pengurus sebanyak 2/3 provinsi dan kabupaten/kota, juga harus diperjelas versi kabupaten/kota yang digunakan, apakah versi Departemen Dalam Negeri atau pemerintah daerah.

"Ini kan harus jelas, masalah bangunan kantor parpol yang layak itu tafsirnya seperti apa. Jangan sampai partai itu gugur di tahap verifikasi karena bangunan tidak layak. Kami tidak menginginkan ada penafsiran ganda terhadap peraturan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Abdul Aziz, menyatakan walaupun beberapa daerah saat ini disibukkan oleh pelaksanaan pilkada dan calon anggota KPU di daerah tengah menjalani tahap uji kelayakan dan kepatutan, pihaknya sudah mengingatkan untuk melaksanakan tugas akhir dalam menyukseskan verifikasi faktual dan pemuktahiran data pemilih. [L-10]


Last modified: 16/4/08