SUARA PEMBARUAN DAILY

Mengintip "Dapur" Calon Gubernur

Modal besar selama masa kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat (Jabar) tidak menjamin hasil akhir. Setidaknya itu terlihat dari hasil penghitungan cepat yang sudah dilansir oleh sedikitnya enam lembaga.

Mereka, yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Jaringan Isu Publik (JIP), Lembaga Survei Indonesia, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, dan Posko Tabulasi Aman (Agum Gumelar-Nu'man Abdul Hakim).

Hampir semuanya menunjukkan keunggulan sementara untuk pasangan calon gubernur Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (Hade), kecuali dari Posko Tabulasi Aman.

Sementara, pasangan Danny Setiawan-Iwan Ridwan Sulanjana (Da'I) yang juga incumbent selalu menempati posisi terakhir dalam urusan perolehan suara sementara ini. Jumlah suara pasti baru dihitung dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada tanggal 23 April 2008.

Padahal, berdasarkan laporan dana kampanye yang diterima KPU Jabar, pasangan Da'I membelanjakan dana hingga Rp 12,6 miliar untuk berkampanye. Bandingkan jumlah ini dengan dana kampanye Hade sebesar Rp 2,9 miliar. "Pasangan Aman masih belum menyerahkan laporannya," kata Heri Suherman, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat di Bandung, Selasa (15/4).

Kantor Akuntan Publik ARH & J, yang menjadi akuntan bagi pasangan Da'I melaporkan, pengeluaran terbesar pasangan ini adalah untuk memobilisasi kampanye 26 Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar se-Jabar yang mencapai Rp 4,8 miliar. Pemasangan berbagai spanduk di 26 kabupaten dan kota menghabiskan dana Rp 2,8 miliar.

Penerimaan kas pasangan ini mencapai Rp 13,8 miliar. Sumbangan terbesar berasal dari 41 perusahaan dan badan hukum yang menyumbangkan dananya semenjak 19 Maret hingga 9 April 2008. Jumlah sumbangan itu mencapai Rp 7,9 miliar.

Sementara itu, tim kampanye pasangan Hade melaporkan pengeluaran terbesarnya dari total pengeluaran Rp 2,9 miliar digunakan untuk pembelanjaan barang seperti spanduk, stiker, dan baliho. Nilai pembelanjaan barang- barang itu mencapai Rp 1,6 miliar.

Diaudit

Laporan pengeluaran dana kampanye yang diaudit oleh akuntan publik Moza ini menyatakan pasangan Hade hanya mendapatkan sumbangan dana dari ketua tim kampanyenya sendiri. Heri menuturkan penyerahan laporan pengeluaran dana kampanye ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Menurut aturan tersebut, setiap pasangan calon harus melaporkan dana itu sebanyak tiga kali. Pertama, sebelum masa kampanye, satu hari setelah masa kampanye berakhir, dan yang terakhir tiga hari setelah masa pencoblosan.

"Laporan itu kita serahkan ke tiga akuntan publik untuk diperiksa apakah ada dana haram," ungkap Heri.

Haram di sini, adalah menerima dana kampanye dari pemerintah atau pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau daerah, dan sumbangan dari pihak asing. Heri mengungkapkan seluruh pasangan calon baru menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye setelah mendapatkan surat dari pihaknya. "Tanggal 11 April, KPU beri teguran ke semua," kata dia.

Sayangnya, hingga kini, masih ada pasangan calon yang belum menyerahkan laporan dananya pascamasa kampanye. Laporan tahap pertama dan kedua itu terkait dengan pemasukan masing-masing calon. Laporan yang terakhir atau setelah pencoblosan itu untuk melihat pemasukan dan pengeluarannya, katanya.

Sesaat sebelum masa kampanye dimulai tanggal 27 Maret 2008, tiga pasangan calon gubernur ini melaporkan jumlah dananya tidak kurang dari Rp 22 miliar.

Sumbangan dana kampanye untuk pasangan Aman paling besar, yakni Rp 13,1 miliar. Sementara pasangan Da'I mendapatkan sumbangan Rp 8, 2 miliar, dan pasangan Hade sebesar Rp 804 juta.

Sumbangan tersebut berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon, parpol pengusung, serta sumbangan pihak lain yang tak mengikat. Hasil audit seluruh dana kampanye itu, bakal diumumkan setelah akuntan publik yang ditunjuk KPU Jabar bekerja dengan waktu maksimal 15 hari. Ternyata, memang tidak 'murah' untuk menjadi seorang pemimpin di Jabar. [SP/Adi Marsiela]


Last modified: 16/4/08