[SORONG] Rakyat di Tanah Papua menagih janji pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Provinsi Papua Barat, tepat tanggal 16 Apri, dan itu sedang ditunggu. Wapres berjanji Perppu Papua Barat akan terealisasi dua bulan. Itu dikatakannya pada 16 Maret lalu saat pertemuan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Tanah Papua di Jayapura.
"Saya pikir kita tidak perlu kaget dengan bangsa ini, mereka biasa buat aturan, tapi tidak konsisten. Apalagi janji. Itu sudah la-gu wajib pemerintah bagi orang Papua. Dorang (pemerintah pusat-red) kalau buat janji, tapi dong (mereka-red) tidak komit untuk merealisasikan," kata Akivis Perempuan, Popy Maipauw kepada SP, Rabu (16/4) pagi di Sekrtariat Bengkel Pembelajaran Antara Rakyat (Belantara) di Jalan Puyu, HBM Sorong, Papua Barat.
Menurut Popi, yang namanya janji adalah janji yang harus ditepati. Rakyat Papua Barat sedang menanti janji itu. Ketika janji itu tidak terealisasi, artinya ini akan menambah daftar hitam bagi orang-orang daerah khususnya orang Papua terhadap pemerintah pusat.
Konsisten
Wapres harus konsisten dengan janji, karena rakyat Papua Barat yakin janji itu akan dilaksanakan. Orang Papua bila sudah diberi janji, mereka akan menagih seumur hidup, ujarnya.
Sementara itu, tanggal 27 Maret lalu, draf Perppu bagi Papua Barat diserahkan dan dikoordinasikan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan Jakarta. Selanjutnya draf itu akan diajukan ke presiden untuk ditandatangani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Demianus Jimmy Idjie, menyebut draf itu berisi 3 pasal substansif. Pasal 1, berisi pemberlakuan Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, seperti halnya Provinsi Papua.
Pasal 2, proses pengalihan aset pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat paling lambat 6 bulan setelah diberlakukannya Perppu ini. Pasal 3 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perppu ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
"Kami tetap konsisten pada kesepakatan waktu dua bulan untuk menyelesaikan Perppu ini. Sehingga jika awal waktunya adalah 16 Februari, Perppu ini sudah harus ditetapkan dan diterbitkan 16 April. Mari kita berdoa agar Perppu itu keluar," ujar Jimmy kepada SP di Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (15/4) saat melakukan kunjungan kerja.
Sementara itu, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pdt Wellem Rumsawir menegaskan, kehadiran Papua Barat adalah penting dan itu realita yang harus diterima pemerintah pusat dan Provinsi Papua serta masyarakat.
"Namun, sebaiknya berdiri di atas UU, karena Perppu dibuat bila dalam keadaan darurat, kalau mau berdiri di atas UU No 21/2001, perlu ada percakapan lagi," ujarnya.
Ia mengaku tidak yakin Perppu akan terbit hari ini yakni 16 April 2008. "Ini hanya sebuah upaya politis bukan berdasarkan hukum. Dan ini merupakan cara- cara yang membodohi rakyat," katanya. [154]