SUARA PEMBARUAN DAILY

Pengembalian Gratifikasi dari Bintan Diselidiki

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki uang gratifikasi yang dikembalikan anggota DPR RI Komisi IV Bidang Kehutanan dan Pertanian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, gratifikasi yang diterima anggota dewan itu ada yang berasal dari kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Januari 2008.

"Gratifikasi itu sedang kita dalami. Karena ada yang dari Bintan. Ada atau tidak kaitannya dengan kasus (suap, Red) yang kita tangani sekarang ini, kita lihat saja perkembangan penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Jakarta, Selasa (15/4).

Chandra menolak berkomentar ketika ditanya apakah akan memanggil dan meminta keterangan anggota DPR lainnya terkait gratifikasi itu. Dia hanya mengatakan, perkembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution masih dalam proses. Pihaknya, lanjut dia, sedang menunggu dokumen-dokumen yang disita KPK saat melakukan pengeledahan di kantor Sekretaris Daerah Bintan Azirwan, dua hari lalu. "Kami masih menunggu hasil penggeledahan di Bintan," tambahnya.

Di tempat terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk mengatakan pengembalian uang gratifikasi yang diterima KPK dari DPR tersebut terjadi dalam kurun waktu 1,5 tahun. Terakhir kali pengembalian pada Januari 2008 lalu.

"Dari penjelasan yang mengembalikan ada yang dari Bintan. Tapi saya tidak tahu terkait kasusnya Pak Amin atau tidak karena itu sedang diselidiki," katanya.

Saat diwawancarai, Lambok juga mengingatkan agar anggota DPR lainnya juga mengembalikan uang ke KPK yang dicurigai adalah gratifikasi agar tidak dikenakan delik pidana.

Sementara itu, Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), kemarin, mendatangi pimpinan KPK. Mereka meminta klarifikasi KPK seputar penangkapan Al Amin yang dianggap penuh dengan kesimpangsiuran.

"Kita minta secepatnya KPK menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana proses yang sebenarnya terjadi. Tidak simpang siur seperti sekarang ini," kata Ketua FPPP DPR Lukman Hakim.

Lukman membantah kedatangannya bersama tiga rekannya dari FPPP yakni Maiyasak Johan, Chudlary Syaf'ii Hadzami dan Usamah Al Hadad untuk mengintervensi pimpinan KPK dalam mengusut kasus Al Amin.

"Jika bisa dibuktikan secara hukum, Al Amin bersalah kami ikhlas menerimanya. Tetapi jika tidak terbukti maka saudara Al Amin harus dibebaskan," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, baru-baru ini KPK menangkap anggota Komisi IV Al AMin Nur Nasution dengan tuduhan telah menerima suap dari Sekkab Bintan Azirwan. Keduanya ditangkap di Hotel Ritz Carlton pada Rabu (9/4) lalu. [M-17]


Last modified: 16/4/08