[JAKARTA] Berkas penyidikan perkara aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong mendekati tahap akhir. Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaikkan berkas perkara mantan pejabat BI tersebut ke tahap penuntutan.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan naikkan ke penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut dia, pihaknya saat ini mengkaji apakah berkas kedua tersangka itu dijadikan satu atau terpisah atau digabung dengan berkas tersangka lain, yakni Burhanuddin Abdullah. Ditanya kemungkinan bertambah tersangka baru dalam kasus ini, dia enggan berkomentar. Mantan pengacara itu hanya mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kemarin, KPK kembali memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin sebagai saksi. Dia membenarkan bahwa kebijakan penyaluran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sudah ada sejak era kepemimpinannya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Burhanuddin Abdullah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada KPK. Mereka menganggap kliennya selalu kooperatif dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan atau setidaknya pengalihan jenis tahanan. Sebagai Gubernur Bank Indonesia yang aktif, dalam menjalankan tugas, klien kami berkewajiban untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank sesuai dengan Undang-undang BI," kata salah satu kuasa hukum Burhanuddin, Muhammad Assegaf. Burhanuddin ditahan KPK sejak 10 April lalu dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri. [M-17]