[JAKARTA] Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan siap melakukan perbaikan kualifikasi sejumlah pemohon terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota (UU Pemilu).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 14 hari bagi DPD untuk memperbaikinya sebelum sidang kedua uji materi UU 10/2008 dilanjutkan.
Hakim konstitusi, HA Mukthie Fadjar mengatakan DPD harus cermat dalam membuat kualifikasi tujuh pemohon tersebut, karena menyangkut hak-hak konstitusional mereka. Mukthie menanyakan kriteria tujuh pemohon, apakah tergolong perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga negara. Dan, apakah kelompok itu berbadan hukum atau hanya mengacu pada akta notaris.
"Sebab, akan beda dalil hak konstitusionalnya dan ini menyangkut hak-hak sipil dan politik. Karena itu, DPD perlu melakukan pertimbangan perbaikan legal standing. Sesuai UU, kami memberi waktu perbaikan selama 14 hari. Terserah DPD, mau maju kembali sampai habis batas waktu atau dalam dua tiga hari ke depan," kata Mukthie.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis menyatakan siap memperbaiki kualifikasi legal standing itu. Menurut dia, perbaikan tersebut akan secepatnya dilakukan agar tahapan pemilu tidak terganggu.
"Memang, ini tenggat waktu yang pendek karena kami mengacu pada kalender konstitusi. Yang terpenting, DPD jangan dibajak. Lalu, apakah dalam UU Pemilu baru tersebut kepentingan otentik daerah terwakili? UU itu jelas tidak memberi peluang keterwakilan DPD. Kami menerima usulan majelis hakim soal legal standing. Itu tidak jadi masalah. Sudah ada rapat pleno DPD soal itu," papar Todung seusai sidang di MK, Jakarta, Selasa (15/4).
Tidak Berjalan
Selanjutnya, tambah Todung, dampak dari Pasal 12 dan 67 UU Pemilu itu DPD akan sama dengan DPR. Jika DPD menjadi perpanjangan tangan partai politik, kepentingan pusat dan daerah tidak terwakili. Selain itu, mekanisme check and balance tidak akan berjalan sehingga aspirasi daerah pun tidak dapat berjalan pula.
Sebelumnya, DPD mengajukan uji materi UU Pemilu karena beberapa pasal dinilai telah mengancam keberadaan DPD. Padahal, aspirasi daerah sangat diutamakan dalam UU Pemilu sebelumnya, yakni UU 12/2003.
Lewat uji materi itu, DPD mendesak penghapusan syarat domisili dan syarat nonparpol dalam Pasal 12 dan 67. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22C Ayat 1 UUD 1945, bahwa calon DPD dipilih dari provinsi terkait, dan pasal 22 E Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan calon anggota DPD berasal dari perseorangan.
Tujuh pemohon tersebut adalah DPD, anggota DPD, warga daerah, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Centre for Electoral Reform (Cetro), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). [ASR/O-1]