SUARA PEMBARUAN DAILY

Target Pengurangan Kemiskinan Melenceng

[JAKARTA] Target pengentasan kemiskinan yang dirancang pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 ternyata melenceng dan tidak bisa dicapai. Untuk tahun 2009, pemerintah menargetkan jumlah penduduk miskin mencapai 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia, padahal dalam RPJMN target yang direncanakan 8,2 persen.

"Target pengurangan angka kemiskinan itu dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai prediksi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sujana Royat, seusai menjelaskan rencana penyelenggaraan temu nasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2008, di Jakarta, Selasa (15/4).

"Dalam RPJMN pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 7,7 persen, sedangkan saat ini pertumbuhan hanya berkisar 6,3 persen. Jika pertumbuhan ekonomi kembali membaik, percepatan pengurangan angka kemiskinan juga bisa kembali membaik," ucap Sujana.

Sementara itu, Menko Kesra, Aburizal Bakrie, mengemukakan, tahun 2009 Pemerintah kembali akan menggelontorkan dana besar dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Tanah Air. Dia mengatakan, tahun depan Pemerintah menargetkan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar delapan juta sampai 10 juta atau mencapai tingkat kemiskinan 10 persen.

"Jumlah itu berkurang enam persen dari yang ada sekarang. Kita akan memberikan dana sebesar Rp 58 triliun untuk mencapai target ini," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk mengefektifkan program pengentasan kemiskinan, Pemerintah akan menyatukan semua perencanaan program kemiskinan yang ada di departemen dan kementerian serta lembaga-lembaga negara. Penyatuan itu hanya dalam bidang perencanaan, sedangkan untuk pelaksanaan tetap dipercayakan pada bidang kerja masing-masing.

Aburizal juga menyampaikan, pemerintah akan menambah jumlah perhitungan masyarakat yang akan diberikan bantuan beras, yakni dari 9,1 juta rumah tangga miskin menjadi 19,1 rumah tangga. [E-7]


Last modified: 16/4/08