[JAKARTA] Polres Jakarta Selatan membekuk IS alias RD alias Kapten, pengedar narkoba kelas kakap di rumahnya di Jalan Salak Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang, Selasa (15/4).
Kapten yang sudah dua kali mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, karena menjadi pengedar narkoba ditangkap setelah petugas sejak Februari lalu menelusuri aksinya. Ironisnya, Kapten yang mengaku memiliki usaha bengkel tidak putus asa. "Usaha bengkel saya bangkrut. Itu sebabnya saya menjual narkoba," tutur pria berumur 35 tahun itu.
Menurut Kasat Narkoba, Kompol Sutrisno, Kapten adalah salah satu pengedar narkoba kelas kakap. "Kapten memang sudah cukup mahir dalam melakukan transaksi. Buktinya dalam melakukan jual beli, dia cukup melakukan komunikasi via telepon genggam, dan dana untuk membeli barang tersebut ditransfer melalui bank," tukas Sutrisno. Setelah melakukan transaksi pengiriman uang, biasanya Kapten melakukan perjanjian pertemuan untuk pengambilan barang.
Sutrisno menambahkan, setelah sebelumnya lepas dari kejaran polisi di Lebak Bulus pada transaksinya yang pertama, Kapten kemudian dibekuk di Jalan Salak Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang. "Kami melakukan pengembangan dari tersangka AT, yang sebelumnya melakukan pembelian narkoba dari Kapten. Setelah ditelusuri kami menemukan Kapten di rumahnya bersama beberapa barang bukti," tambah Sutrisno.
Pada saat ditangkap, polisi menemukan heroin sebanyak 108 gram, 100 butir pil ekstasi, 19 gram sabu-sabu, 150 butir Happy V, dan sebuah pistol kaliber 32 beserta enam butir peluru. Kapten mengaku, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 35 juta.
Kapten sebelumnya sudah pernah terjerat kasus yang sama dua kali. Pertama terjerat pada 2003 dan dihukum selama empat tahun di LP Cipinang. Selanjutnya ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2006. Namun, Kapten kembali terjerat kasus yang sama pada tahun yang sama dan dihukum penjara selama satu tahun di LP Cipinang. Ia bebas pada Desember 2007. [MAR/L-8]