[TANGERANG] Pelawak Margono bin Madya Karyana alias Gogon (43) menangis saat majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/4) siang.
Gogon dinyatakan melanggar Pasal 59-e dan Pasal 62 KUHP dan UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, atau dakwaan kumulatif. "Hal memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah yang melarang narkoba, sedangkan yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono.
Selama mendengarkan putusan, Gogon terlihat gelisah di kursi terdakwa. Dia mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang hitam. Gogon kini rambutnya dipotong rapi, tak berjambul. Putusan majelis hakim itu lebih ringan setahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman lima tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Gogon wajib membayar denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti dua bulan kurungan.
Keluar dari ruang sidang, Gogon tampak emosi dan tidak bisa mengendalikan perasaannya. "Ini rekayasa, keterangan saksi bohong. Saya tetap merasa tidak bersalah," ujar Gogon dengan mata berkaca-kaca. Sementara itu, JPU Fauzan dan Tri Mulyono mengaku puas atas putusan pengadilan. "Tidak ada masalah dengan vonis hakim, masih dalam koridor pasal yang kami tuntut," ujar Tri.
Seperti diberitakan, Gogon ditangkap pada 21 Agustus 2007 setelah petugas mendapat laporan warga yang melihat bertengkar dengan teman wanitanya, Tri Kusni Handayani (Anggi), di Perumahan Bandara Mas Blok U Nomor 18, RT 8 RW 1 Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat polisi datang, Anggi berteriak ke petugas bahwa di rumah pelawak asal Boyolali, Jawa Tengah, itu ada narkoba. Saat menggeledah rumah Gogon, polisi menemukan sisa ekstasi di bawah rak TV ruang tamu. Saat itu, juga Gogon langsung dibawa ke Polsek Neglasari. [132]