[BOGOR] Muh Fachrudin (20), terdakwa kasus pembunuhan Yohana (16) siswi SMAN IV Bogor, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (15/4) siang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra SH dari Kejari Bogor menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar vonis itu, Ny Wawah (35), ibu korban, langsung berdiri dan berteriak histeris di ruang sidang sehingga harus ditenangkan dan dibawa keluar oleh petugas. Wawah tak menerima putusan yang ia nilai terlalu ringan. Soalnya, korban adalah satu-satunya putri Wawah.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tirolan Nainggolan menyatakan terdakwa, warga Muara RT 4/8, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau melanggar Pasal 338 KUHP.
Kasus pembunuhan yang cukup unik karena terdakwa marah gara-gara dikatakan oleh korban "Dasar cowok tak tahu diri". Kisah pembunuhan yang berawal dari SMS yang dikirim korban pada Kamis, 25 Oktober 2007 pukul 10.30 WIB yang isinya mengajak bertemu di Bogor Trade Mal. Korban yang masih duduk di kelas I SMA itu sebenarnya merupakan pacar dadakan pelaku, yang pertemuannya secara kebetulan lewat SMS. Pertemuan dilanjutkan dengan pergi ke taman air mancur dengan naik sepeda motor terdakwa F-5284-AK. Ketika itu waktu sudah pukul 20.00 WIB dan tak kurang dari tiga jam mereka mengobrol di sana.
Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mengajak korban pulang, lewat Jalan Surya Kencana, lalu berbelok ke arah Warung Bandrek, Bondongan, menuju rumah korban di Gang Masjid, Jalan Pahlawan, Bogor Selatan.
Ketika melintasi jembatan, sepeda motor yang mereka tumpangi mogok. Lebih dari 15 menit terdakwa mencoba memperbaiki. Merasa lama menunggu, Yohana mendesak agar cepat pulang. Karena didesak, Fachrudin mengusulkan agar korban pulang sendiri karena motor masih rusak. Mendengar ucapan Fachrudin, korban langsung menjawab, "Enggak mau ah gua udah ama elu masak pulang enggak diantar? Dasar cowok enggak tahu diri!"
Kata-kata itu menyulut emosi Fachrudin. Dia lalu mengambil batu dan dipukulkan ke kepala belakang Yohana. Pukulan batu dia lakukan lebih dari satu kali sampai korban tewas. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, pembunuhan terjadi hanya karena rasa tersinggung saja. [HR/Y-4]