Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, mencabut izin usaha 10 perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek non anggota bursa yang tidak aktif.
Kesepuluh perusahaan itu adalah PT General Capital Indonesia, PT Mitra Tatadhana, PT Madah Pasific, PT Mesana Investama Utama, PT Muara Securities, PT Sekurindo Pratama, PT Prisma Pro Investama, PT Indokapital Sekuritas, PT GS Capital Securities, dan PT Modern Sekuritas. Pencabutan izin usaha kesepuluh perusahaan efek itu, berlaku efektif mulai 15 April 2008. Dengan demikian, ke-10 perusahaan itu tidak lagi beroperasi sebagai pedagang perantara efek di bursa. [PR/J-9]
![]()
SP/Ruht Semiono
Buruh pelabuhan Sunda Kelapa melakukan bongkar muat terigu di Jakarta, Selasa (15/4). Direktur Perencanaan Makro Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Prijambodo optimistis ketahanan pangan Indonesia cukup baik. Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengatasi guncangan kenaikan harga komoditas pangan.
![]()
Abimanyu
Sejumlah wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) melaksanakan acara wisuda Perwira Menengah Diploma IV di kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Rabu (16/4). STIP adalah akademi untuk mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dalam bidang maritim.